Coffee Morning Peluncuran (Launching) “PP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik”

Jumat, 24 Februari 2012 - Dibaca 4214 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 09/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 24 Februari 2012

COFFEE MORNING PELUNCURAN (LAUNCHING)
"PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK"
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2012 mengadakan acara Coffee Morning peluncuran (launching) "Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik" bertempat di Ruang Samaun Samadikun Lantai 3 Gedung Utama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan mengundang para stakeholders di bidang ketenagalistrikan yang berasal dari Instansi Pemerintah (Dinas Pemerintah Provinsi yang menangani energi dan sumber daya mineral), asosiasi/perhimpunan sub sektor ketenagalistrikan dan Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Selain itu pada acara coffe morning ini disampaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN (Persero).

1. PP Nomor 14 Tahun 2012
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang diundangkan pada tanggal 25 Januari 2012. Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik, yang mencakup antara lain:
a. Jenis, wilayah dan pelaku usaha;
b. Izin usaha;
c. Ganti rugi atau kompensasi penggunaan tanah;
d. Harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik;
e. Keselamatan ketenagalistrikan;
f. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik.


2. RUPTL PT. PLN (Persero) 2011 - 2020
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan wajib dimiliki oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang disusun dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan disahkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mensahkan RUPTL PT. PLN (Persero) 2011 - 2020 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3314K/21/MEM/2011 tanggal 30 Desember 2011.
RUPTL PT. PLN (Persero) memberikan informasi tentang rencana penyediaan PT. PLN (Persero) dari tahun 2011 sampai dengan 2020, antara lain rencana penambahan pembangkit baru sebesar 55.345 MW, atau sekitar 5000 MW per tahunnya, rencana pembangunan transmisi sepanjang 49.162 kms dan distribusi yang terdiri dari jaringan tegangan menengah dan tegangan rendah sepanjang 434.011 kms.
Kepala Biro Hukum dan Humas




Susyanto

Bagikan Ini!