Coffee Morning :PP No. 42 Tahun 2012

Jumat, 20 April 2012 - Dibaca 3654 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 15/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 20 April 2012

COFFEE MORNING
"PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2012
TENTANG JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA"

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada hari Jumat, tanggal 20 April 2012, mengadakan acara Coffee Morning "Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara". Acara Coffee Morning yang diselenggarakan di Ruang Samaun Samadikun Lantai 3 Gedung Utama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ini mengundang para stakeholders di bidang ketenagalistrikan yang berasal dari Instansi Pemerintah, asosiasi/perhimpunan di sektor ketenagalistrikan dan Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Pada acara Coffee Morning ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan;
2. Kesiapan Interkoneksi Jaringan PT. PLN (Persero) dalam rangka Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara oleh Direktur Perencanaan dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero);
3. Prospek Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara oleh Prof. Dr. Iwa Garniwa, M.K., M.T. dari Universitas Indonesia.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara yang diundangkan pada tanggal 12 Maret 2012. Usaha penyediaan tenaga listrik melalui jual beli tenaga listrik lintas negara perlu dilakukan untuk:
  • memenuhi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri;
  • menunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dalam negeri;
  • meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik dalam negeri;
  • meningkatkan pasokan, keandalan dan efisiensi penyediaan tenaga listrik;
  • meningkatkan nilai tambah dalam pemanfaatan sumber energi dan kemampuan badan usaha dalam negeri.
Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik, yang mencakup antara lain:
  1. Syarat dan ketentuan penjualan atau pembelian tenaga listrik lintas negara;
  2. Harga pembelian tenaga listrik lintas negara; dan
  3. Sanksi administratif.
Pada saat ini, PT PLN (Persero) sedang merencanakan 2 (dua) proyek pembangunan jaringan tenaga listrik lintas negara, yaitu West Kalimantan - Sarawak Interconnection Project yang direncanakan mulai operasi pada Januari 2015 dan Sumatera - Peninsular Interconnection Project yang direncanakan mulai operasi pada Oktober 2017.

Pada kesempatan ini juga disampaikan perubahan kriteria pembangkit listrik mulut tambang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 553-12/20/600.3/2012 meliputi sebagai berikut:
  1. Pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang tersebut menggunakan batubara yang secara eknomis lebih layak di pakai untuk pembangkit tenaga listrik mulut tambang;
  2. Pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang tersebut dijamin ketersediaan batubara selama operasinya pembangkit tenaga listrik sesuai dengan masa kontrak;
  3. Lokasi pembangkit di sekitar mulut tambang; dan
  4. Tidak memperhitungkan biaya transportasi batubara.

Kepala Biro Hukum dan Humas




Susyanto

Bagikan Ini!