Coffee Morning :PP No. 42 Tahun 2012
Jumat, 20 April 2012 - Dibaca 3654 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 15/HUMAS KESDM/2012 Tanggal: 20 April 2012 COFFEE MORNING "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA" |
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada hari Jumat, tanggal 20 April 2012, mengadakan acara Coffee Morning "Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara". Acara Coffee Morning yang diselenggarakan di Ruang Samaun Samadikun Lantai 3 Gedung Utama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ini mengundang para stakeholders di bidang ketenagalistrikan yang berasal dari Instansi Pemerintah, asosiasi/perhimpunan di sektor ketenagalistrikan dan Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Pada acara Coffee Morning ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan; 2. Kesiapan Interkoneksi Jaringan PT. PLN (Persero) dalam rangka Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara oleh Direktur Perencanaan dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero); 3. Prospek Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara oleh Prof. Dr. Iwa Garniwa, M.K., M.T. dari Universitas Indonesia. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara yang diundangkan pada tanggal 12 Maret 2012. Usaha penyediaan tenaga listrik melalui jual beli tenaga listrik lintas negara perlu dilakukan untuk:
Pada kesempatan ini juga disampaikan perubahan kriteria pembangkit listrik mulut tambang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 553-12/20/600.3/2012 meliputi sebagai berikut:
|
Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto |
Bagikan Ini!