Coffee Morning Sosialisasi Permen ESDM Nomor 31/2015 dan Penerapan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di Sub Sektor Ketenagalistrikan

Jumat, 13 November 2015 - Dibaca 1305 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR:73/SJI/2015
Tanggal: 13 November 2015

"COFFEE MORNING SOSIALISASI PERMEN ESDM NOMOR 31/2015
DAN PENERAPAN SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU)
DI SUB SEKTOR KETENAGALISTRIKAN"
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada hari Jumat (13/11) menyelenggarakan Coffee Morning dengan pokok bahasan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 dan Penerapan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di Sub Sektor Ketenagalistrikan. Permen ESDM No. 31/2015 mengatur tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas, seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan, atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama (strata title) untuk kegiatan lainnya.

Berdasarkan UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, bisnis atau usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) sesuai dengan jenis usahanya, yaitu pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik atau terintegrasi vertikal. Sedangkan, penyaluran tenaga listrik di kawasan terbatas umumnya tidak bersifat bisnis atau usaha, sehingga perlu pengaturan khusus agar tidak terjadi perselisihan atau dispute di masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dalam Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015 diatur 3 skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN. Pertama dengan sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan. Kedua, sambungan melalui Pengelola sebagai Usaha Penjualan. Ketiga, sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.

Dibentuknya Permen ESDM No. 31/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas.

Selain sosialisasi Permen ESDM No. 31/2015, pada kesempatan yang sama juga disosialisasikan penerapan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di Sub Sektor Ketenagalistrikan. SBU sendiri merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik,sertifikasi badan usaha dilaksanakan terhadap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik berbadan hukum Indonesia yang meliputi jenis usaha: Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik, Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik, Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Dalam menerbitkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, pemerintah daerah provinsi seharusnya mensyaratkan SBU sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (4) PP Nomor 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Selain itu Pemerintah Daerah dan PT PLN (Persero) hendaknya mensyaratkan SBU Ketenagalistrikan dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam pengadaan barang/jasa elektrikal dan mekanikal.

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik



Hufron Asrofi

Bagikan Ini!