DBH SDA Migas Kabupaten Bojonegoro Semester I 2009 Capai Rp 21,06 Miliar
JAKARTA. Sesuai mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009, Pemerintah Pusat telah menyalurkan DBH SDA Migas untuk Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada semester I tahun 2009 sebesar Rp 21,06 miliar. Masing-masing telah disalurkan sebesar Rp 10,47 miliar pada bulan April 2009 dan Rp 10,59 miliar pada bulan Juni 2009.Mekanisme penyaluran DBH SDA Migas yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 pasal 3 yaitu penyaluran DBH SDA Migas untuk triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi tahun 2009. Penyaluran DBH SDA Migas tersebut selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas pada triwulan III dan triwulan IV 2009, serta dalam setiap penyaluran memperhitungkan kurang/lebih salur dari periode-periode sebelumnya untuk daerah yang bersangkutan.Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498 K/84/MEM/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi Serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2009, Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai daerah penghasil minyak bumi dengan prognosa lifting minyak bumi tahun 2009 sebesar 17.675,02 ribu barel (48,42 MBPD). Realisasi lifting minyak bumi Kabupaten Bojonegoro sampai dengan triwulan II 2009 (periode Desember 2008 s.d. Mei 2009) adalah sebesar 4.921.870 ribu barel atau mencapai 28% dibanding prognosa tahun 2009.
Bagikan Ini!