DESDM Akan Kembangkan Proyek Kemitraan Pemerintah-Swasta Untuk Infrastruktur Energi

Selasa, 27 Desember 2005 - Dibaca 16848 kali

Pembentukan "Node" ini untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan infrastruktur sektor energi termasuk analisis dan identifikasi serta prioritas proyek kemitraan infrastruktur energi.

Sesuai Perpres No 67/2005, penyediaan infrastruktur energi mencakup pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur energi dan atau kegiatan pengelolaan infrastruktur energi dan atau pemeliharaan infrastruktur energi dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur energi.

Jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan adalah infrastruktur ketenagalistrikan yang meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik serta infrastruktur migas mencakup pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi dan distribusi migas. Untuk proyk-proyek kerjasama energi yang bersifat "solicited", Menteri ESDM akan melakukan identifikasi proyek dengan menyertakan konsultasi public kemudian menetapkan Daftar Prioritas Proyek Energi (DPPE).

DPPE dinyatakan terbuka untuk umum. Sedangkan untuk proyek-poyek kerjasama dengan inisiatif swasta (unsolicited projects), Badan Usaha melakukan prakarsa proyek yang tidak termasuk dalam DPPE kepada Menteri ESDM. Sesuai Perpres 67/2005, prakarsa proyek yang memenuhi persyaratan kelayakan diproses melalui pelelangan umum. Untuk badan usaha yang proyeknya diterima akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai dalam jumlah tertentu.

Bagikan Ini!