Dirjen Migas : Tidak Boleh Ada Kenaikan Tarif Akibat Pengaturan BBM
JAKARTA. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Evita H. Legowo dalam Konferensi Pers uji coba pengaturan BBM Bersubsidi di Terminal Senen kemarin, Rabu (23/2/2011) menegaskan, tidak boleh ada kenaikan tarif angkutan akibat pengaturan BBM Bersubsi. karena menurutnya kendaraan transportasi umum tetap dapat menikmati BBM Bersubsidi."Satu yang mau saya ingatkan, bahwa dengan adanya pengaturan BBM Bersubsidi dimana angkutan umum tetap mendapatkan BBM Bersubsidi tidak boleh ada kenaikan tarif, kalau disebabkan hal lain, monggo,"tegas Evita.terkait infrastruktur untuk pengaturan Evita menyatakan, mengenai RFID (Radio Frequency Identification) di SPBU, teknologi ini dimungkinkan untuk dipergunakan sedang untuk kesiapan infrastruktur yang dimiliki PT Pertamina, 85% SPBU dan tangki 90% di Jabodetabek sudah siap untuk melaksanakan pengaturan BBM Bersubsidi.Senada dengan Evita, Sekjen DPP Organda Ardiyansah menyatakan, tidak ada perubahan tarif dalam jangka waktu dekat karena tidak ada perubahan harga BBM untuk angkutan umum. "Kami berharap tidak terjadi kenaikan tarif, dimana implikasi efek domina daripada pengaturan BBM ini akan dapat tertutupi dengan kenaikan load factor yang saat ini sekitar 50-60% menjadi 80% karena adanya program pengaturan BBM Bersubsidi yang mengakibatkan beralihnya pengguna mobil pribadi ke kendaraan umum". (SF)
Bagikan Ini!