Dirjen Minerba: e-PNBP Tingkatkan Penerimaan Minerba

Selasa, 8 Juni 2021 - Dibaca 4768 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 196.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 8 Juni 2021

Dirjen Minerba: e-PNBP Tingkatkan Penerimaan Minerba

Penggunan aplikasi Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) meningkatkan penerimaan sektor mineral dan batubara. Hal ini tercermin dalam realisasi Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah mencapai Rp22,34 triliun hingga bulan Mei 2021.

"Penggunaan e-PNBP yang kami gunakan sangat membantu dan membuat tata kelola yang lebih baik," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin pada RDP dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (7/6).

Ridwan menjelaskan, capaian realisasi ini sudah mencapai 54,5% dari dari target PNBP minerba yang ditetapkan tahun 2021 sebesar Rp39,1 triliun.

Ridwan lebih lanjut memaparkan, sebelumnya, pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 telah mengakibatkan harga komoditas minerba anjlok. PNBP minerba pun mengalami penurunan menjadi Rp34,6 triliun di tahun 2020 dari sebelumnya bisa mencapai Rp45,49 triliun.

Ia berharap dengan adanya e-PNBP maka penerimaan negara dapat dihitung otomatis berdasarkan volume beserta kualitasnya. Setelah proses finalisasi, perusahaan dapat melakukan aktivitas penjualan.

e-PNBP Minerba sendiri memiliki 3 fungsi utama yaitu: menghitung, memverifikasi, dan membayar PNBP mineral dan batubara sehingga perusahaan pertambangan dapat melakukan perhitungan dan pembayaran PNBP minerba secara online lebih cepat dan lebih tepat sesuai dengan regulasi.

Sebagai informasi, aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba yang diluncurkan pada tahun 2018. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.

Secara rinci, aplikasi ini dapat menghitung iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditas tambang, hingga menunjukkan tujuan penjualan. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!