DMO Migas Untuk Kontrak Mulai Tahun 2001/2002

Jumat, 23 Januari 2009 - Dibaca 3974 kali

JAKARTA. Ketentuan kewajiban memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) diberlakukan untuk pengembangan hulu minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya ditandatangani mulai tahun 2001/2002. Sedang untuk kontrak sebelum tahun 2001/2002 belum mengatur ketentuan DMO, sehingga juga tidak bisa diberlakukan.''Jadi kita senantiasa menghormati kontrak. Untuk ketentuan DMO migas berlaku untuk kontrak mulai 2001/2002. Untuk kontrak sebelum tahun itu kita tidak bisa serta merta memberlakukan begitu saja,'' ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat konferensi pers penutupan IndoGAS ke 4 2009 di Jakarta Convention Centre, Kamis (22/1).Menteri memaparkan salah satu contoh kontrak yang sudah harus memenuhi kewajiban DMO adalah untuk blok Donggi-Senoro. ''Kalau tidak salah volume DMO nya sebesar 1 juta ton per tahun. Jadi pemerintah tetap konsisten untuk menerapkan ketentuan ini secara taat azas,'' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Ketentuan serupa juga akan diberlakukan untuk kontrak lain yang sudah terkena ketentuan DMO.Blok Donggi-Senoro dikembangkan oleh PT Pertamina dan Medco Energi. Gas bumi yang dihasilkan akan di oleh menjadi LNG antara lain untuk memenuhi komitmen terhadap pembeli Korea dan Jepang. Kilang LNG yang akan memproses gas bumi blok Donggi-Senoro dibangun oleh konsursium internasional yang antara lain melibatkan Mitsubhisi dari Jepang.

Bagikan Ini!