Dorong Investasi, Kementerian ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi

Senin, 12 Februari 2018 - Dibaca 4522 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 0016.Pers/04/SJI/2018

Tanggal: 12 Februari 2018

Dorong Investasi, Kementerian ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi. Sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (12/2) menyampaikan bahwa pengurangan atau pencabutan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi, sesuai arahan Bapak Presiden. "Menyusuli minggu lalu (mencabut 32 regulasi), kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan. Hari ini, total yang dicabut 22 (peraturan). Kita mencabut lagi peraturan-peraturan baik peraturan menteri, keputusan menteri maupun juklak-juklak, aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di direktorat jenderal maupun di SKK Migas, itu sekarang kita cabut," ujar Jonan.

Ia menyampaikan sejak minggu lalu total sebanyak 54 peraturan telah dicabut. Jonan berharap, dengan pencabutan peraturan yang sudah tidak relevan dan menghambat investasi ini akan semakin meningkatkan fleksibilitas investasi. "Minggu lalu 32 dan hari ini 22 yang dicabut. Jadi mudah-mudahan ini bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi di sektor ini, termasuk di SKK dan BPH tahun ini kurang lebih USD 50 miliar atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2017," lanjutnya. Sebagaimana diketahui realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 mencapai sekitar USD 26 miliar.

Dalam pencabutan dan penyederhanaan regulasi ini Jonan mengungkapkan, pihaknya berpegang pada tiga hal. "Satu, konstitusi UUD 1945 pasal 33, yang kedua soal keselamatan, dan yang ketiga soal public governance-nya. Memang kalau 200 sekalian mungkin bisa (sampai) 3 bulan. Ini jadi tiap minggu bisa 20, mungkin minggu depan ada 10, dua minggu lagi terus kita kurangi," pungkasnya.

Berikut rincian 24 regulasi yang disederhanakan/dicabut oleh Kementerian ESDM (belum termasuk 27 peraturan lain pada SKK Migas):

REGULASI (SEBELUM)

REGULASI (SESUDAH)

SUBSTANSI

MIGAS = 7

1. Peraturan MESDM No. 16/2011 - Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

DIGABUNG

1. Rancangan Peraturan MESDM - Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas

- penyederhanaan bentuk legalitas Penyalur BBM, BBG, dan LPG (CUKUP DILAPORKAN)

- memberikan landasan hukum adanya subpenyalur (dalam rangka program BBM Satu Harga)

- menghilangkan persetujuan SKP menjadi hanya melaporkan penyalurnya ke Ditjen Migas

2. Peraturan MESDM No. 26/2009 - Penyediaan dan Pendistribusian LPG

3. Peraturan MESDM No. 037/2006 - Tata Cara Pengajuan Impor dan Penyelesaian Barang untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu

DIREVISI

2. Rancangan Peraturan MESDM - Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

- penyederhanaan prosedur dan perbaikan pelayanan dalam pengajuan rencana kebutuhan barang impor

- mengakomodir pengaturan impor barang operasi untuk Kontraktor yang KKS-nya berbentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split

4. Peraturan MESDM No. 06/2016 - Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi

DIREVISI

3. Rancangan Peraturan MESDM - Perubahan atas Peraturan Peraturan MESDM No. 06/2016 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi

revisi bertujuan memberikan iklim investasi positif dalam bidang niaga gas bumi melalui keterlibatan BU Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi

5. Peraturan MESDM No. 38/2017 - Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

DIREVISI

4. Rancangan Peraturan MESDM - Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

- penyederhanaan bertujuan mempermudah prosedur persetujuan layak operasi sebagai output pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan minyak dan gas bumi

- menghilangkan persetujuan design dan persetujuan penggunaan dan Ditjen Migas hanya mengeluarkan persetujuan layak operasi.

6. Peraturan MESDM No. 35/2008 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

DIGABUNG

5. Rancangan Peraturan MESDM - Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

- pengaturan lelang WK Available selain Lelang Reguler dan Lelang Penawaran Langsung (Studi Bersama)

- memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu pengumuman & penandatanganan KKS

- pengaturan privillege bagi Pertamina mendapatkan penawaran PI paling banyak sebesar 15% dari pemenang lelang

7. Peraturan MESDM No. 36/2008 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara

8. Peraturan MESDM No. 05/ 2012 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional

9. Peraturan MESDM No. 01/2011 - Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi

DIGABUNG

6. Rancangan Peraturan MESDM tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

pengaturan kewajiban Kontraktor untuk melakukan Kegiatan pasca operasi

10. Peraturan MESDM No. 27/2008 - Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

DIREVISI

7. Rancangan Peraturan MESDM - Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

penyederhanaan prosedur dalam kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (menghapus SKT, cukup dengan SKUP)

KETENAGALISTRIKAN = 1

11. Peraturan MESDM No. 0045/2005 - Instalasi Ketenagalistrikan

DIGABUNG

8. Rancangan Peraturan MESDM - Keselamatan Ketenagalistrikan

pengkayaan substansi sesuai amanat PP No. 14/2012, tidak hanya instalasi ketenagalistrikan tetapi juga substansi mengenai keselamatan ketenagalistrikan

12. Peraturan MESDM No. 046/2006 - Perubahan atas Peraturan MESDM No. 0045/2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan

MINERBA = 1

13. Permen ESDM 12/2011 - Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara

DIGABUNG

9. Rancangan Peraturan MESDM - Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Penyederhanaan tata cara penetapan wilayah, pemberian perizinan, dan pelaporan.

Peraturan Menteri ini akan menghapus berbagai perizinan yang ada, a.l. :

a. Surat Keterangan Terdaftar/Tanda Registrasi

b. Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian

c. Rekomendasi TKA IUP, IUPK dan IUJP

d. Rekomendasi TKA untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan

e. RKAB untuk IUJP

f. RKAB untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan

g. Persetujuan Studi Kelayakan untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian

h. Sertifikasi alat;

i. Rekomendasi ET Batubara (dalam konfirmasi Kemendag)

j. Rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) timah (dalam konfirmasi Kemendag)

k. Rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor Timah (dalam konfirmasi Kemendag)

l. Sertifikasi tenaga teknik

m. Sertifikat Clear and Clean

n. Persetujuan laporan eksplorasI

o. Persetujuan Rencana Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan termasuk di dalamnya Perubahan Modal Disetor dan Ditempatkan

p. Penyederhanaan Tahapan kegiatan untuk Kontrak Karya dan PKP2B dll.

14. Permen ESDM 25/2016 - Perubahan atas Peraturan MESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara

15. Permen ESDM 28/2013 - Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

16. Permen ESDM 34/2017 - Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

17. Permen ESDM 15/2017 - Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B

18. Kepmen ESDM 1453/2000 - Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum

EBTKE = 2

19. Peraturan MESDM No. 18/2014 - Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast

DIGABUNG

10. Rancangan Peraturan MESDM - Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi

penyederhaan perizinan importasi peralatan pemanfaat energI dalam rangka lartas

20. Peraturan MESDM No. 57/2017 - Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara

21. Peraturan MESDM No. 44/2016 - Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi

DIGABUNG

11. Rancangan Peraturan MESDM - Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

dalam rangka simplifikasi peraturan, beberapa Peraturan MESDM yang merupakan amanat PP No. 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung digabung dalam 1 (satu) Peraturan MESDM

22. Peraturan MESDM No. 21/2017 - Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi

23. Peraturan MESDM No. 36/2017 - Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi

24. Peraturan MESDM No. 37/2017 - Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi

Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Ikuti linimasa kami di:

Facebook: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Twitter: @KementerianESDM

Instagram: @kesdm

Bagikan Ini!