Dua PLTU Siap Dukung Kehandalan Listrik Jakarta

Kamis, 26 Agustus 2010 - Dibaca 3601 kali

JAKARTA. Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan saat penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Angkasa Pura II terkait pengelolaan sistem pasokan ketenagalistrikan di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (AP II) menyatakan, dua PLTU (Lontar dan Indramayu) segera beroperasi dan akan mendukung kehandalan listrik Jakarta dan sekitarnya. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sambutan Beliau dihadapan Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar."Kami sudah berbicara dengan orang nomor satu dari kontraktor yang menangani proyek PLTU Lontar (2x300Mw), Indramayu dan Rembang, untuk segera menyelesaikan proyek ketiga PLTU tersebut, karena PLN telah mempunyai perencanaan khusus terhadap ketiga proyek ini melebihi proyek-proyek percepatan 10.000 Mw lainnya.PLTU Lontar, direncanakan akan mendukung kehandalan Pasokan listrik PLTU Muara Karang sehingga jika terjadi gangguan pada PLTU Muara Karang akan digantikan fungsinya segera oleh PLTU Lontar. "Kami akan melengkapi PLTU Lontar dengan jaringan 150 Kv sehingga dari pembangkit Lontar tidak perlu masuk ke jaringan 500 Kv tapi langsung masuk ke jaringan 150 Kv dan langsung masuk Jakarta meliwati Cengkareng", ujar Dahlan."Gardu Induk Cengkareng sudah jadi sehingga kehandalan Cengkareng dan Jakarta akan bertambah", tuturnya.ditambahkan Dahlan, dengan masuknya PLTU Lontar ke PLTU Muara Karang dan PLTU Indramayu ke PLTGU Tanjung Priok, selain menambah kehandalan sistem kelistrikan juga akan mengurangi konsumsi BBM pada pembangkit."Jika 600 Mw masuk dari PLTU Lontar maka PLTU Muara Karang yang menggunakan BBM akan kita shitdown pada waktu-waktu tertentu, begitu pula dengan PLTU Indramayu terhadap PLTGU Priok", lanjut Dahlan.PLTU Lontar (2x300Mw), PLTU Indramayu (3 x 330 Mw) dan PLTU Rembang (2x350 Mw) merupakan bagian dari Proyek Program Percepatan 10.000 MW Tahap I yang merupakan program Pemerintah dalam rangka meningkatkan pasokan listrik masyarakat seiring meningkatnya kebutuhan serta menunjang diversifikasi energi dengan penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit. Landasan hukum program ini adalah Perpres No. 71 Tahun 2006 tentang penugasan kepada PT. PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar batubara. (SF)

Bagikan Ini!