Ekspor Migas Tidak Pakai LC

Rabu, 1 April 2015 - Dibaca 1342 kali

JAKARTA - Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja kembali menegaskan, cara pembayaran letter of credit (L/C) tidak diberlakukan untuk ekspor migas. Saat ini, Kementerian ESDM tengah menunggu proses legal terkait hal tersebut.

"Untuk migas memang seharusnya tidak pakai LC. Sudah disetujui, tinggal resminya (legal)," ujar Wiratmaja.

Sembari menunggu aturan hukum yang tetap mengenai pengecualian ekspor migas dari kewajiban menggunakan LC, lanjut Wiratmaja, saat ini Kementerian ESDM mengajukan usulan berdasarkan kasus per kasus. Hingga saat ini, pihaknya telah mengusulkan pengecualian LC untuk ekspor LNG dan minyak. Mengenai format keputusan ini apakah dalam bentuk SKB atau Permen, Wiratmaja mengaku belum mengetahuinya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan pada 1 April 2015 siap menerapkan cara pembayaran latter of credit (LC) pada barang ekspor minyak dan gas bumi (migas) dan tambang. Kebijakan LC merupakan salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Aturan LC ini bertujuan memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE) atas produk yang diekspor itu.

Kebijakan ini ditolak Kementerian ESDM dan pengusaha migas. Menteri ESDM Sudirman Said dalam kesempatan terpisah mengatakan, pihaknya memahami apa yang diinginkan Kementerian Perdagangan, yakni hasil ekspor itu masuk ke tanah air. Hanya saja, untuk urusan migas yang menjadi objeknya adalah negara sehingga sulit dilakukan. Apalagi, pembeli migas sudah melakukan kontrak jangka panjang untuk bertransaksi sejak tahun 1970-an. Bank Indonesia juga telah memonitor transaksi jual beli migas. (TW)

Bagikan Ini!