Ekspor Raw Material Tidak Fair Bagi Indonesia

Selasa, 18 Februari 2014 - Dibaca 3490 kali

JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman menegaskan bahwa, kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah (raw material) merupakan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia dan sebaliknya, kebijakan mengekspor bahan mentah seperti dimasa yang lalu sangat merugikan bangsa Indonesia. Keinginan Pemerintah untuk mendapatkan nilai tambah komoditas mineral adalah sesuai dengan Four Track Strategy pembangunan nasional yang mengamanatkan bahwa usaha tambang harus Pro Growth yaitu meningkatkan investasi sektor pertambangan dan mendukung tumbuhnya sektor jasa (services), Pro Job yaitu membuka kesempatan kerja baru, Pro Poor yaitu meningkatkan dana bagi hasil bagi Pemerintah Daerah guna menstimulasi perekonomian di daerah dan Pro Environment yaitu kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan benar.


"Peningkatan nilai tambah untuk produk mineral dilakukan mulai tahun ini merupakan amanah undang-undang, dan undang-undang itulah yang mengharuskan dilakukannya pengolahan mineral didalam negeri seperti yang tercantum didalam undang-undang no. 4 tahun 2009. Undang-undang itu membuat paradigma baru dalam pengelolaan mineral," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, saat diwawancarai BBC, Selasa (18/02/2014).

"Nilai ekspor yang digenerate dari ekspor konsentrate itu sangat rendah, kemudian setelah diolah diluar negeri kita kembali mengimpornya dengan harga mahal, hal ini tidak fair bagi negara kami dalam sistem perdagangan dunia," lanjut Saleh.

" Kan ga mungkinlah kita ekspor raw material sekarang ke luar negeri, mereka memproses, terus nilai tambahnya tinggi, mereka disana mengenerate tenaga kerja yang tinggi, lalu kita kita impor kembali, ga bolehlah, that unfair to me," ujar Saleh.

Menurut Saleh, perusahaan juga tidak boleh mengatakan, industri manufaktur diluar negeri yang selama ini mengolah konsentrate dari Indonesia akan bangkrut, karena itu kami katakan, bawa industri smelter anda ke Indonesia, dan silahkan nanti produk jadinya dijual di Indonesia sesuai harga pasar dunia. Ingat undang-undang kita mengatakan bahwa bumi dan segala isinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, saat inilah kita mulai mengimplementasikan undang-undang itu, sekarang kita mulai sadar, bahwa kalau kita ingin mengejar negara-negara maju, setara dengan negara-negara maju, kalau tidak, kita akan selalu menjadi negara yang basic nature resources," imbuh Saleh.

Sesuai amanat Pasal 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pemegang IUP Operasi Produksi dan pemegang kontrak karya wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Tanpa kebijakan ini, Indonesia akan terus menjadi negara yang mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan dan tentunya tidak akan pernah menjadi negara maju yang megolah barang mentah menjadi barang jadi. (SF)

Bagikan Ini!