Evaluasi Harga BBM Dilakukan Setiap Tiga Bulan

Rabu, 30 September 2015 - Dibaca 1991 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 59/SJI/2015
Tanggal: 30 September 2015

EVALUASI HARGA BBM DILAKUKAN SETIAP TIGA BULAN
Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah telah melakukan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang didasarkan pada perkembangan harga patokan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, 4 bulan dan 6 bulan.

Dengan mempertimbangkan berbagai parameter seperti harga MOPS sebagai referensi, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur (SPBU), Pemerintah telah menetapkan pola penentuan harga BBM.

Khusus mengenai parameter biaya distribusi BBM, mengingat wilayah NKRI sangat luas dan terdiri atas ribuan pulau dan BBM harus terdistribusi di seluruh wilayah, maka biaya distribusi yang diperlukan sangat spesifik dan tidak dapat dibandingkan dengan negara lain yang memiliki karakteristik berbeda.

Dari hasil evaluasi, didapatkan bahwa harga BBM berdasarkan periode perhitungan 1 bulan (25 Agustus-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 14.196 per US$, harga bensin Premium sebesar Rp 7.450 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.150 per liter. Harga BBM berdasarkan periode perhitungan 3 bulan (25 Juni-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.708 per US$, harga bensin Premium sebesar Rp 7.900 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.250 per liter. Sedangkan harga BBM berdasarkan periode perhitungan 4 bulan (25 Mei-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.576 per US$, harga bensin Premium sebesar Rp 8.250 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.550 per liter. Harga BBM selama periode perhitungan 6 bulan (25 Maret-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.372 per US$, harga bensin Premium Rp 8.300 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.750 per liter.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 pukul 00.00 waktu setempat, penetapan harga BBM oleh Pemerintah ditetapkan berdasarkan periode perhitungan 3 bulan. Selanjutnya ditetapkan harga BBM sebagai berikut :
No.KomoditiHarga Lama

Harga Baru

(1 Oktober 2015)

(Rp/Liter)
(Rp/Liter)
1 Minyak Tanah Bersubsidi Seluruh Indonesia
2.500
2.500
2 Minyak Solar Bersubsidi di Seluruh Indonesia6.900 6.900
3 Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan di Luar Jawa-Madura-Bali 7.300 7.300
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT.Pertamina setelah berkoordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selanjutnya mulai bulan Januari 2016 untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi masyarakat dan untuk mendapatkan harga BBM yang optimal, Pemerintah akan mengevaluasi dan menetapkan harga BBM bersubsidi dan penugasan setiap 3 bulan.

Keputusan Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran BBM juga mempertimbangkan upaya untuk menyeimbangkan defisit/surplus yang dialami oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM. Selama beberapa periode sebelumnya, Badan Usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya bensin Premium, di bawah harga keekonomian. Pada setiap akhir tahun Pemerintah akan melakukan perhitungan untuk mengetahui apakah terjadi surplus atau defisit. Apabila terjadi defisit, Pemerintah akan mencari solusi untuk menutupi defisit tersebut, dan apabila terjadi surplus, maka surplus tersebut akan diusulkan untuk digunakan sebagai Dana Ketahanan Energi.

Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penetapan harga BBM, akan melibatkan auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gasbumi,



IGN Wiratmaja

Bagikan Ini!