Fact Sheet: Penandatanganan Kerja Sama KESDM dan BNPT
Selasa, 18 Juli 2017 - Dibaca 1263 kali
FACT SHEET
PENANDATANGAN KERJA SAMA KESDM DAN BNPT
JAKARTA, 18 JULI 2017
2. Manfaat dan tujuan dari penandatangan perjanjian kerjasama ini adalah untuk menanggulangi ancaman terorisme di sektor ESDM untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM serta mengambil langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman terorisme
3. Penandatangan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diwakili oleh masing-masing Dirjen
4. Ruang lingkup kerjasama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.
5. Ruang lingkup perjanjian kerja sama
a) Bidang ketenagalistrikan meliputi :
- Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme;
- Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.
- Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme;
- Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.
- Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.
- Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.
- Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi;
- Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.
Bagikan Ini!