Hambatan Pengembangan Panas Bumi Harus Dihilangkan

Senin, 17 Mei 2010 - Dibaca 4675 kali

JAKARTA. Hari ini, Selasa (18/5) Pemerintah dan institusi terkait akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI untuk melakukan singkronisasi hulu hilir pengembangan panas bumi. Rapat tersebut dimaksudkan untuk mensingkronkan kebijakan antar instansi terkait sehingga pengembangan panas bumi di Indonesia dapat di optimalkan.Pemanfaatan panas bumi untuk energi listrik pada saat ini baru mencapai 1189 MW atau hanya sekitar 4% dari potensi yang tersedia di negeri ini dan baru terkonsentrasi di Jawa Barat, sementara pemanfaatan di daerah yang seharusnya hanya mengandalkan energi panas bumi masih sangat terbatas. Potensi panas bumi Indonesia saat ini mencapai sekitar 28 GW, hampir separuh potensi panas bumi Indonesia berada di kawasan hutan hal tersebut menjadi kendala tersendiri. Potensi panas bumi yang berada dalam kawasan hutan konservasi sebanyak 29 lokasi dengan potensi sebesar 3.428 MW (10,9%) sedangkan yang berada dalam kawasan hutan lindung sebanyak 52 lokasi dengan potensi sebesar 8.41 MW (19,6%).Sebagai Kementerian terkait, KESDM segera melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki iklim investasi yang ada sehingga investor lebih tertarik. Diutarakan Kepala Pusat Sumber Daya Geologi, Hadiyanto, kebijakan pengembangan sumber daya panas bumi harus selaras dengan kebijakan pengembangan energi nasional, dalam hal ini road map pengembangan panas bumi. Untuk itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menyediakan data dalam rangka penyiapan wilayah kerja. Menurut Beliau selama ini pengembangan panas bumi juga terkendala minimnya data terkait sehingga Pemerintah perlu melakukan penelitian potensi panas bumi dengan melakukan survei pendahuluan awal (inventarisasi) untuk menemukan daerah-daerah panas bumi baru dan survei pendahuluan hingga tahap eksplorasi untuk daerah panas bumi yang kurang menarik dan atau berada di daerah remote.Diharapkan dalam rapat yang direncanakan juga menghadirkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tersebut akan dapat menghasilkan keputusan yang konstruktif bagi pengembangan potensi panas bumi Indonesia sehingga pengembangannya dapat lebih optimal. (SF)

Bagikan Ini!