Harga Batubara Acuan Januari 2016 Turun Menjadi USD 53,20

Jumat, 12 Februari 2016 - Dibaca 6593 kali

Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan langsung (spot) yang berlaku tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Januari 2016 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB vessel) adalah USD 53,20/Ton, sebagaimana dirilis dalam portal www.minerba.esdm.go.id. HBA bulan Januari 2016 turun sebesar USD 0,31 atau turun 0,58% dibandingkan dengan HBA Desember 2015 USD 53,51.

Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2015 yaitu Januari 2015 USD 63,84 (year on year) maka HBA Januari 2016 turun signifikan sebesar USD 10,64 atau turun 16,7%.

Nilai HBA adalah rata-rata dari 4 indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index, Platts Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulphur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% ar.

Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang batubara yang disebut HPB Maker.

HPB Maker terdiri dari 8 merek dagang batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan. HPB Marker Januari 2016 untuk 8 merek dagang utama dalam USD/Ton adalah sebagai berikut :

Gunung Bayan I : 56,82 (turun 0,6% dibandingkan HPB Desember 2015)
Prima Coal : 58,73 (turun 0,5% dibandingkan HPB Desember 2015)
Pinang 6150 : 53,09 (turun 0,5% dibandingkan HPB Desember 2015)
Indominco IM_East: 43,77 (turun 0,6% dibandingkan HPB Desember 2015)
Melawan Coal : 43,88 (turun 0,5% dibandingkan HPB Desember 2015)
Enviro Coal : 42,16 (turun 0,5% dibandingkan HPB Desember 2015)
Jorong J-1 : 33,91 (turun 0,5% dibandingkan HPB Desember 2015)
Ecocoal : 31,27 (turun 0,4% dibandingkan HPB Desember 2015)

Selain 8 merek dagang batubara ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Trubaindo HCV_HS, Arutmin Senakin, TSA Coal, Mahoni B, dan IBP 4400. Daftar 67 HPB merek dagang batubara lainnya secara lengkap dapat dilihat www.minerba.esdm.go.id.

Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu: fakor pengali 50% untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya. (Parlin Sitinjak)

Bagikan Ini!