Harga BBM Tertentu Perode 15 September 2009 Tetap

Jumat, 11 September 2009 - Dibaca 4828 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 64 / HUMAS DESDM / 2009Tanggal : 11 September 2009HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM,MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, akan tetapi perkembangan hariannya masih berfluktuasi. Rata-rata harga minyak bulan Agustus merupakan harga minyak tertinggi dalam tahun 2009, sedangkan rata-rata harga minyak tahunan sampai bulan Agustus masih dibawah asumsi APBN-P 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta kondisi sektor riil, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 September 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per liter.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!