Harga Jual BBM Tertentu Periode 15 Januari 2012

Kamis, 12 Januari 2012 - Dibaca 7963 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 02/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 13 Januari 2011


HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM,
MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada bulan Desember 2011 turun bila dibandingkan dengan harga minyak pada bulan November 2011. Penurunan ini disebabkan karena sentimen negatif atas pertumbuhan ekonomi dunia akibat krisis financial zona Eropa dan menguatnya dollar Amerika Serikat khususnya terhadap Euro.

Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012, pasal 7 ayat 6, bahwa "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan", Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.

Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Januari 2012 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per liter.
Kepala Biro Hukum dan Humas




Susyanto

Bagikan Ini!