Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu Periode 15 September 2011

Selasa, 13 September 2011 - Dibaca 3431 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 58/HUMAS KESDM/2011Tanggal : 13 September 2011HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM,MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada bulan Agustus 2011 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan harga minyak pada bulan Juli 2011. Penurunan ini disebabkan karena berlarutnya krisis hutang zona Eropa dan memburuknya proyeksi perekonomian Amerika Serikat yang menimbulkan kekhawatiran terjadinya resesi ekonomi. Namun pada awal September 2011, harga minyak mengalami kenaikan akibat terganggunya suplai minyak mentah Amerika Serikat dan optimisme membaiknya ekonomi. Walaupun rata-rata harga minyak dunia sudah melebihi asumsi APBN-P 2011 namun dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global maupun nasional serta belum stabilnya perkembangan harga minyak, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 September 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Plt. Kepala Biro Hukum dan HumasKepala Pusat BMNSusyanto

Bagikan Ini!