Harga Jual Eceran BBM Tertentu Periode 15 November 2011

Jumat, 11 November 2011 - Dibaca 2945 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 71/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 11 November 2011HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM, MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada bulan Oktober 2011 sedikit mengalami penurunan bila dibandingkan dengan harga minyak pada bulan September 2011. Penurunan ini disebabkan karena belum terselesaikannya krisis hutang Yunani, recovery perekonomian Amerika Serikat yang berjalan lambat dan meredanya konflik Libya. Walaupun rata-rata harga minyak dunia sudah melebihi asumsi APBN-P 2011, dengan memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global maupun nasional serta belum stabilnya perkembangan harga minyak, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 November 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Kepala Biro Hukum dan HumasSusyanto

Bagikan Ini!