Hasil Dari Perbaikan Tata Kelola, Harga Komoditas Membaik dan PNBP Meningkat

Senin, 21 September 2026 - Dibaca 52 kali

JAKARTA - Sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu subsektor strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Selain berkontribusi terhadap penerimaan negara, sektor ini juga memberikan dampak terhadap investasi dan penyerapan tenaga kerja.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba tercatat sebesar Rp135,16 triliun pada 2025. Sementara itu, PNBP minerba hingga Agustus 2026 mencapai Rp108,13 triliun. Pada periode yang sama, investasi subsektor minerba pada 2025 tercatat sebesar USD6,7 miliar, dengan total tenaga kerja subsektor minerba mencapai 685.724 orang per Semester I 2026.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan penataan terhadap pengelolaan sektor minerba, termasuk melalui pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) untuk menjaga kondisi komoditas nasional.


"Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kita baru memulai, ada dinamika, itu biasa saja, itu biasa saja, jangan kalian anggap itu, orang kalau sudah nyaman, mau merubah untuk kebaikan, pasti ada protes," ujar Bahlil saat membuka Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, 21 September.


Menurut Bahlil, penataan tata kelola tersebut mulai memberikan perubahan terhadap kondisi komoditas utama Indonesia, khususnya batu bara dan nikel.


"Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik," ujar Bahlil.


Bahlil juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Minerba, produksi batu bara tidak sebanyak tahun 2025, namun PNBP yang diperoleh justru lebih tinggi dibandingkan periode tersebut.


"Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Nah, laporan dari Dirjen Minerba keHasil Dari Perbaikan Tata Kelola, Harga Komoditas Membaik dan PNBP Meningkat


JAKARTA - Sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu subsektor strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Selain berkontribusi terhadap penerimaan negara, sektor ini juga memberikan dampak terhadap investasi dan penyerapan tenaga kerja.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba tercatat sebesar Rp135,16 triliun pada 2025. Sementara itu, PNBP minerba hingga Agustus 2026 mencapai Rp108,13 triliun. Pada periode yang sama, investasi subsektor minerba pada 2025 tercatat sebesar USD6,7 miliar, dengan total tenaga kerja subsektor minerba mencapai 685.724 orang per Semester I 2026.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan penataan terhadap pengelolaan sektor minerba, termasuk melalui pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) untuk menjaga kondisi komoditas nasional.


"Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kita baru memulai, ada dinamika, itu biasa saja, itu biasa saja, jangan kalian anggap itu, orang kalau sudah nyaman, mau merubah untuk kebaikan, pasti ada protes," ujar Bahlil saat membuka Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, 21 September.


Menurut Bahlil, penataan tata kelola tersebut mulai memberikan perubahan terhadap kondisi komoditas utama Indonesia, khususnya batu bara dan nikel.


"Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik," ujar Bahlil.


Bahlil juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Minerba, produksi batu bara tidak sebanyak tahun 2025, namun PNBP yang diperoleh justru lebih tinggi dibandingkan periode tersebut.


"Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Nah, laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting," jelas Bahlil.


Pemerintah menyebut kondisi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola minerba, termasuk penguatan pengaturan pasokan dan permintaan serta penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Arah kebijakan sektor minerba saat ini juga diarahkan menuju transformasi industri ekstraktif menjadi industri yang memiliki nilai tambah dan berbasis keberlanjutan. Materi kebijakan Ditjen Minerba menyebut pemerintah mendorong optimalisasi hilirisasi dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practices) untuk mendukung kemakmuran rakyat.


Selain aspek ekonomi, pemerintah juga menekankan pentingnya manfaat langsung bagi masyarakat sekitar tambang melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program tersebut mencakup berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, pembentukan kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur pendukung.


Dalam implementasinya, penerima manfaat PPM mencakup masyarakat sekitar tambang yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan, termasuk masyarakat dalam lingkup Ring I, Ring II, dan Ring III. Materi Ditjen Minerba juga mencatat terdapat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti kriya dan kuliner.


Bahlil menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan dengan memberikan ruang dan prioritas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus tetap mendukung keberlangsungan pengusaha besar yang berkontribusi melalui royalti.


Dengan kontribusi terhadap penerimaan negara, investasi, tenaga kerja, serta pemberdayaan masyarakat, pemerintah menempatkan penguatan tata kelola minerba sebagai bagian dari upaya memastikan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan. (SF)

Bagikan Ini!