Hasil Penerimaan Sektor Migas Lebih Banyak Untuk Subsidi

Kamis, 31 Maret 2011 - Dibaca 1872 kali

JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pengaturan BBM bersubsidi. Rencana kebijakan ini telah pula dibahas dengan Parlemen serta Kementerian terkait lainnya. Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat yang ditetapkan dalam beberapa ketentuan perundangan. Penerimaan Negara dari sektor Migas saat ini lebih banyak dialokasikan untuk subsidi. Kamis (31/3/2011).Dalam arahannya pada acara Sosialisasi Persiapan Pengaturan BBM Bersubsidi kepada para Kapolsek dan Kapolres se-Jabodetabek Menteri ESDM mengatakan, "hasil dari migas itu paling banyak masuk ke subsidi, subsidi untuk rakyat itu sekitar 200an triliun dimana didalamnya yang terbesar adalah subsidi untuk energi sekitar 140an triliun dengan porsi terbesar yaitu untuk subsidi BBM yaitu sekitar 85an triliun".Pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan subsidi bukan pada harga, karena sudah kewajiban Pemerintah menyediakan BBM bagi masyarakat. "Selama banyak rakyat yang tidak mampu, Pemerintah harus dan akan terus memberikan subsidi kepada rakyat untuk keperluan bahan bakar akan diteruskan," tutur Menteri..Menurut estimasi dari data Susenas 2008 dan Bank Dunia 2010, 25% kelompok rumah tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan tertinggi menerima alokasi subsidi sebesar 75%. Sementara kelompok 25% kelompok rumah tangga dengan penghasilan (pengeluaran) per bulan terendah hanya menerima subsidi sekitar 15%. Hal ini mengindikasikan terjadinya ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi BBM.Sesuai dengan Pasal 1 ayat 16 UU 10/2010 tentang APBN 2011, subsidi adalah alokasi anggaran untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Pada Pasal 7 ayat 2 dan penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2010 tentang APBN 2011, mengamanatkan supaya Pemerintah melakukan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap agar alokasi dapat terlaksana dengan tepat volume dan tepat sasaran, Jika BBM Bersubsidi tidak dikendalikan sesuai amanah Undang-undang maka dipastikan akan melebihi kuota yang sudah ditetapkan bersama Wakil Rakyat dan tentunya akan kembali membebani subsidi. (SF)

Bagikan Ini!