HIP BBN September Dirilis, Jadi Patokan Harga Pelaksanaan B-20

Jumat, 31 Agustus 2018 - Dibaca 1884 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk bulan September 2018. Besaran harga dua komoditas BBN tersebut mengalami perubahan yang berbeda. HIP untuk Biodiesel mengalami penurunan, sementara HIP Bioetanol mengalami kenaikan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menjelaskan Besaran HIP BBN tersebut akan digunakan sebagai patokan harga dalam pelaksanaan mandatori B-20 dan berlaku untuk pencampuran Minyak Solar baik jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu maupun jenis Bahan Bakar Minyak Umum (CN 51 ke bawah).

"Dirjen EBTKE sudah menetapkan sudah tetapkan HIP BBN bulan September. Besaran HIP ini juga akan digunakan sebagai patokan harga dalam menjalankan program perluasan BBN jenis Biodesel sebesar 20% (B-20) yang mulai efektif besok pagi tanggal 1 September 2018," kata Agung ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (31/8).

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal EBTKE nomor 4540/12/DJE/2018 tanggal 28 Agustus 2018, harga Biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.294/liter. Harga tersebut belum termasuk ongkos angkut yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1770 K/12/MEM/2018. Jika dibandingkan bulan sebelumnya, harga Biodiesel mengalami penurunan Rp 306/liter dari HIP di bulan Agustus 2018 yang mencapai Rp 7.600/liter.

Turunnya harga biodiesel didorong oleh turunnya harga minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO), salah satunya akibat penurunan ekspor CPO yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti isu deforestasi, kebijakan biofuel di Uni Eropa hingga adanya perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China.

Berbeda dengan Biodiesel, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp 10.337 per liter oleh Pemerintah, terjadi kenaikan sebesar Rp 327 dari bulan Agustus 2018 yaitu sebesar Rp 10.010 per liter.

Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Mei 2017 - 24 Agustus 2018 tercatat sebesar Rp 1.626 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu USD 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter.

Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Penulis: Naufal Azizi

Bagikan Ini!