HPB Penjualan Jangka Tertentu Disesuaikan Setiap 12 Bulan

Rabu, 17 Desember 2008 - Dibaca 5684 kali

JAKARTA. Harga batubara dalam penjualan jangka tertentu harus mengikuti Harga Patokan Batubara (HPB) pada bulan saat penandatanganan kontrak. Selain itu juga harus disesuaikan setiap 12 (dua belas) bulan sekali mengikuti HPB saat dilakukan penyesuaian harga. Jika jangka waktu penandatanganan kontrak dengan pengiriman lebih 12 bulan maka dilakukan penyesuaian harga mengikuti HPB saat pengiriman.

Demikian antara lain materi draft Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipaparkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono. Pemaparan disampaikan dalam rapat membahas rancangan Permen ESDM tanggal 20 November 2008 di Jakarta.

Sedang untuk harga batubara penjualan spot harus mengikuti HPB pada bulan saat penandatanganan kontrak. Apabila jangka waktu antara penandatanganan kontrak jual beli dengan waktu pengiriman melebihi periode waktu kontrak maka harus dilakukan penyesuaian harga mengikuti HPB pada bulan saat pengiriman.

Bagi BUPB yang menjual dibawah harga wajar atau dibawah HPB dikenakan sanksi yaitu membayar kekurangan kewajiban pembayaran kepada pemerintah. Baik itu penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak sebesar jika harga batubara dihitung dengan HPB ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap BUPB yang mendapat sanksi tiga kali berturut-turut dalam satu kontrak penjualan maka Menteri cq Dirjen Minerbapabum dapat menghentikan pengiriman batubara sampai dilakukan kesepakatan baru sesuai HPB. Adapun untuk batubara jenis tertentu-yang dijelaskan lebih lanjut dengan Keputusan Dirjen Minerbapum- bisa dijual dibawah HPB setelah mendapat persetujuan Menteri cq Dirjen Minerbapabum.

Bagikan Ini!