ICP Agustus Naik ke US$ 89,43 per Barel, Pemerintah Cermati Dinamika Pasar Global
JAKARTA - Kenaikan harga minyak dunia sepanjang Agustus 2026 turut mendorong Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) ke level US$ 89,43 per barel. Pergerakan ini terjadi di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan kekhawatiran terhadap gangguan pasokan di jalur distribusi minyak internasional. Pemerintah kini memantau perkembangan pasar menjelang realisasi harga September, dengan fokus pada ketahanan energi nasional dan akuntabilitas pengelolaan ICP.
Pemerintah menetapkan rata-rata ICP Agustus 2026 sebesar US$ 89,43 per barel melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352.K/MG.03/MEM.M/2026. Angka tersebut naik US$ 7,75 per barel dibandingkan ICP Juli 2026 yang berada di level US$ 81,68 per barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (10/9).
"Rata-rata ICP Agustus 2026 yang naik menjadi US$ 89,43 per barel akibat dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh tingginya risiko geopolitik serta potensi gangguan pasokan di jalur-jalur krusial. Berbagai ketegangan di kawasan Selat Hormuz dan Laut Merah, termasuk serangan terhadap kapal tanker dan fasilitas kilang, telah memicu kekhawatiran pasar terhadap kelancaran pasokan minyak dunia," ujar Laode.
Pemerintah menyebut kenaikan ICP berlangsung sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah utama di pasar internasional selama Agustus 2026. Selain kekhawatiran terhadap gangguan jalur maritim, pengetatan sanksi politik-ekonomi dan kebuntuan diplomasi internasional disebut turut membatasi peluang penurunan harga minyak dunia.
Kenaikan harga minyak mentah pada Agustus 2026 dibandingkan Juli 2026 tercatat sebagai berikut:
o ICP Indonesia: dari US$ 81,68 menjadi US$ 89,43 per barel, naik US$ 7,75.
o Brent (ICE): dari US$ 83,97 menjadi US$ 88,08 per barel, naik US$ 4,10.
o WTI (Nymex): dari US$ 79,22 menjadi US$ 82,45 per barel, naik US$ 3,23.
o Dated Brent: dari US$ 83,41 menjadi US$ 90,84 per barel, naik US$ 7,43.
Memasuki September 2026, ICP diproyeksikan tetap berada pada level tinggi, yakni di kisaran US$ 83,00 hingga US$ 87,00 per barel. Proyeksi tersebut dikaitkan dengan kendala pasokan di Selat Hormuz serta perkiraan penurunan cadangan minyak di Amerika Serikat.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau pergerakan harga minyak mentah dunia sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. Pemerintah juga menyatakan formula ICP tetap transparan dan mencerminkan dinamika pasar internasional agar akuntabel bagi keuangan negara serta industri hulu migas.
Dengan tekanan pasar global yang masih menjadi perhatian, perkembangan ICP September akan mengikuti perubahan kondisi pasokan dan pasar internasional. Pemantauan harga dan penggunaan formula ICP menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga ketahanan energi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan industri hulu migas. (SF)
Bagikan Ini!