Indonesia Nomor 5 Dunia Dalam Porsi Bagi Hasil Migas Untuk Negara

Kamis, 28 Februari 2013 - Dibaca 7345 kali

JAKARTA - Indonesia merupakan Negara yang berhasil memaksimalkan pengelolaan minyak dan gas bagi sebesar-besarnya keuntungan Negara. Bagian penerimaan Negara dari kontrak bagi hasil dan pajak di Indonesia sangat tinggi dibanding negara tetangga lainnya, baik di Asia maupun di dunia.

Di Asia, berdasarkan data Wood Mackenzie, Indonesia adalah urutan nomor dua Negara yang paling banyak mengambil manfaat dari hasil produksi migas yang merupakan buah tata kelola migas yang ada. Bagian Negara dari hasil pengelolaan migas di Indonesia bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan China yang menganut paham komunisme yang menduduki urutan keenam. Dengan demikian sistem tata kelola minyak dan gas bumi melalui kontrak bagi hasil saat ini adalah sangat Nasionalis karena Negara mendapatkan keuntungan jauh lebih besar daripada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Jika dibandingkan dengan negara lain di dunia maka pada tahun 2012, Indonesia adalah Negara nomor lima yang paling paling besar mengambil manfaat atau keuntungan dari hasil pengelolaan migas sementara kontraktor hanya mendapat bagian yang terkecil," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Jakarta, Kamis (28/02).

Poisisi Indonesia sebagai Negara nomor 5 yang Nasionalis dalam tata kelola migas karena paling besar mengambil bagian dari pengelolaan migas pada tahun 2012 lebih tinggi dibandingkan tahun 2008 dimana Indonesia berada di urutan nomor 24 dibanding 95 negara lainnya di dunia. "Artinya Indonesia saat ini semakin Nasionalis dalam tata kelola migas," katanya.

Rata-rata negara di dunia mendapatkan keuntungan baik dari bagi hasil maupun pajak hingga sebesar 63% dari tata kelola migas namun Indonesia mendapatkan keuntungan dari tata kelola migas hingga mencapai 86%.

Dari hasil tata kelola migas tahun 2012 berhasil didapatkan keuntungan bagi Negara termasuk pajak migas sebesar US$35,6 miliar atau sekitar Rp320 triliun lebih tinggi Rp19 triliun diatas target APBNP 2012 sebesar US$33,5 miliar atau setara Rp301 triliun.

Penerimaan Negara yang bukan pajak dari tata kelola migas saat ini jauh lebih besar dari penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara, mineral dan panas bumi yang sekitar US$12 miliar atau Rp108 triliun.

Saat ini jumlah cadangan minyak bumi Indonesia sebesar 3,6 miliar barel hanya 0,2% dari total cadangan minyak di dunia, sementara cadangan gas Indonesia sebesar 104,25 triliun kaki kubik hanya sekitar 1,7% dari total cadangan gas dunia.

"Untuk dapat menambah jumlah cadangan minyak dan gas di Indonesia dibutuhkan eksplorasi dan untuk eksplorasi dibutuhkan investasi dalam jumlah besar. Untuk menarik investasi tersebut, kita bersaing dengan negara-negara lain di dunia," jelas Rudi.

Karena itu Rudi menekankan agar kebijakan tata kelola migas hulu migas harus mempertimbangkan 3 aspek utama yaitu lifting migas, penambahan cadangan migas dan peningkatan kapasitas nasional. Contoh dari kebijakan tersebut adalah pengelolaan sistem kontrak bagi hasil dengan perusahaan asing bertujuan untuk membawa dana, teknologi dan keahlian sumber daya manusia untuk mendukung lifting dan meningkatkan cadangan, bersamaan dengan hal tersebut meningkatkan kapabilitas pekerja nasional yang berada di KKKS asing tersebut.

Bagikan Ini!