IUP Khusus, Kembalikan Negara Pada Posisi Yang Sebenarnya

Rabu, 10 Juni 2015 - Dibaca 2351 kali

JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah merespon dan menyetujui permintaan Pemerintah Indonesia untuk merubah pola hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan persetujuan menjadi IUPK ini maka menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana akan menempatkan posisi Pemerintah atau negara pada posisi yang sebenarnya. Rabu (10/6).

"PT Freeport sudah menerima permintaan dari Pemerintah Indonesia untuk merubah pola hubungan kerja dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini merupakan milestone penting di kita yang akan memberi jalan keluar percepatan kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia," ujar Dadan.

Dengan persetujuan perubahan ke izin ke IUP Khusus tahap berikutnya adalah melakukan finalisasi tentang IUP Khusus dan mendapatkan final approval dari pemerintah untuk persetujuan akhirnya, lanjut Dadan.

Dengan beralihnya KK menjadi IUP Khusus maka akan menempatkan posisi pemerintah lebih 'tinggi" karena berlaku sebagai pihak yang memberi izin kepada perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas tambang. "Dalam kontrak karya itukan setara, sedangkan izin yah sebetulnya, kapan-kapankan bisa dicabut, beda dengan kontrak karya, sifatnya itu menjadi sangat kuat antara dua belah pihak, itu setara, nah ini posisinya tidak seperti itu, dan semuanya akan seperti itu termasuk yang terjadi pada panas bumi juga seperti itu, dengan demikian, itu untuk menempatkan negara pada posisi yang sebenaranya," ujar Dadan (SF)

Bagikan Ini!