Izin Konstruksi PT MSM dan PT TTN untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 14 Juli 2008 - Dibaca 5404 kali
Keputusan MESDM itu tertuang dalam Surat Keputusan No. 42.K/30.00/DJB/2008 tanggal 11 Maret 2008 untuk PT TTN. "Dengan dimulainya kembali kegiatan konstruksi dan akan diteruskan ke tahap eksploitasi/operasi produksi, maka akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat dan Indonesia," papar siaran pers pihak Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi di Jakarta, Jum'at (11/7).

Manfaat ekonomi dari kegiatan ke dua perusahaan itu adalah investasi PT MSM dan PT TTN yang masing-masing mencapai US$ 78,4 juta dan US$ 33,6 juta, penyerapan tenaga kerja yang diproyeksikan sekitar 600 orang dan tambahan karyawan selama konstruksi sekitar 500 orang serta pendapatan ekonomi lain yang mendukung kegiatan penambangan tersebut baik oleh masyarakat dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan perusahaan dan diperkirakan mencapai US$ 509 juta.

Adapun AMDAL kedua perusahaan, telah dievaluasi pada tahun 2006 yang melibatkan seluruh pihak terkait, baik dari pusat maupun daerah. MESDM telah mengadakan pembahasan AMDAL kedua perusahaan tersebut bersama Meneg LH, Mendagri, sedangkan Gubernur Sulawesi Utara yang diundang dalam pertemuan tersebut tidak hadir.

Pada perkembangan selanjutnya masyarakat dan pemerintah kabupaten Minahasa Utara dan kota Bitung telah memberikan dukungan atas beroperasinya PT MSM dan PT TTN. Dukungan antara lain berasal dari delapan Hukum Tua dan dua Lurah, Kongres Masyarakat Sulut melaluii Keputusan Sidang Paripurna II Tahun 2006 Kongres Rakyat Minahasa Utara, dari Badan Kerjasama antar Umat Beragama (BKSAUA) dan dukungan dari Masyarakat Peduli Investasi (MPI) Sulut. Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Minahasa Utara melalui Keputusan No. 20 tahun 2007 tanggal 16 Nopember 2007. Dokumen Deklarasi Rakyat Minahasa Utara - Bitung menuju Sulut Sejahtera tertanggal 29 April 2008, masyarakat lingkar tambang bahkan meminta Gubernur Sulawesi Utara menyetujui operasional PT MSM dan PT TTN. Selain itu, hasil Survei Universitas Sam Ratulangi, Manado menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar tambang dan sebagian besar masyarakat (77%) menyetujui beroperasinya PT MSM.

Dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan PT MSM dan PT TTN ini sudah dilakukan pembahasan dan dikoordinasikan oleh DESDM bersama Sekretaris Negara, KLH, DESDM, Depdagri dan Dewan Ketahanan Nasional dengan melibatkan Pemerintah Daerah Sulut.

Bagikan Ini!