Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara Berlaku 5 (Lima) Tahun dan Seizin Menteri ESDM

Minggu, 6 Mei 2012 - Dibaca 2656 kali

JAKARTA - Tenaga listrik merupakan sumber daya yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendorong kegiatan ekonomi untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang merata secara materiil maupun spritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat arti penting tenaga listrik tersebut, maka dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, menujang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dalam negeri, meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik dalam negeri, serta meningkatkan pasokan, keandalan dan efisiensi penyediaan tenaga listrik, perlu pengaturan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik melalui pembelian tenaga listrik lintas negara.

Sebagai pelaksanaan jual beli tenaga listrik lintas negara tersebut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan kesempatan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara untuk melakukan penjualan atau pembelian tenaga listrik lintas negara.

Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik setelah memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara dari Menteri.

Selanjutnya, Menteri menetapkan izin penjualan tenaga listrik lintas negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Izin penjualan tenaga listrik lintas negara diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan penjualan tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.

Mengenai harga, pembelian tenaga listrik lintas negara harus memperhitungkan nilai keekonomian dan memperoleh persetujuan Menteri dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri secara tertulis.

Bagi setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melanggar ketentuan dan persyaratan yang sudah ditentukan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara; dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (SF)

Disarikan dari PP No. 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara

Bagikan Ini!