Kebijakan Ekspor Produk Pertambangan

Kamis, 29 Agustus 2013 - Dibaca 3941 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 45/PUSKOM ESDM/2013
Tanggal: 29 Agustus 2013

PELAKSANAAN KEBIJAKAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN DALAM RANGKA STABILISASI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013, mengadakan konferensi pers mengenai Pelaksanaan Kebijakan Ekspor Produk Pertambangan Dalam Rangka Stabilisasi Dan Pertumbuhan Ekonomi.

Dalam rangka mendukung kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi makro,serta memperhatikan:

1. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/8/2012;
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013;
Maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu mengambil langkah-langkah penyederhanaan prosedur ekspor bijih mineral/raw material (produk pertambangan), sebagai berikut :
1. Pemegang IUP Mineral yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan rekomendasi persetujuan ekspor produk pertambangan berdasarkan permohonan tertulis.
2. Pemegang IUP Mineral yang telah mendapatkan persetujuan ekspor produk pertambangan diberikan relaksasi untuk meningkatkan jumlah ekspor produk pertambangan berdasarkan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2013.
3. Ekspor produk pertambangan berlaku sampai dengan tanggal 12 Januari 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,

Saleh Abdurrahman

Bagikan Ini!