Kebijakan Harga Listrik Berbasis Sampah Kota

Kamis, 11 Juli 2013 - Dibaca 3143 kali

JAKARTA - Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional, pemanfaatan energi terbarukan, dan penggunaan energi ramah lingkungan, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Sebagai pelaksana tugas Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dari badan usaha. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi sanitary landfill atau zero waste.

Zero waste merupakan teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau insenerasi. Sedangkan teknologi sanitary landfill merupakan teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan.

Berikut ketentuan harga yang ditetapakan pemeriantah dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2013:

1. Harga pembelian tenaga listrik yang menggunakan teknologi zero waste dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt), ditetapkan sebagai berikut:

a. Rp1.450,00/kWh (seribu empat ratus lima puluh rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada tegangan menengah;
b. Rp1.798,00/kWh (seribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada tegangan rendah.

2. Selanjutnya untuk harga pembelian tenaga listrik yang menggunakan teknologi sanitary landfill dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt), ditetapkan sebagai berikut:

a. Rp1.250,00/kWh (seribu dua ratus lima puluh rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp1.598,00/kWh (seribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah per kilowatt hour), jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.

Dalam hal pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dengan kapasitas di atas 10 MW (sepuluh megawatt), harga pembelian tenaga listrik didasarkan pada kesepakatan antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha.

Mengenai harga pembelian tenaga listrik tersebut diatas sudah termasuk seluruh biaya interkoneksi dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota ke titik interkoneksi jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Harga pembelian tenaga listrik dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota tanpa negosiasi dan bersifat final dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.

Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan dalam Permen, Badan usaha yang telah ditunjuk Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Dirjen EBTKE untuk ditetapkan sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik. Permohonan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. badan usaha telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah;
b. ketersediaan lahan;
c. kesesuaian teknis;
d. kemampuan pendanaan; dan
e. kajian kelayakan teknis;
f. surat pernyataan kesanggupan membuka rekening bersama (escrow account) an tara Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total investasi pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penetapan sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik.

Apabila sampai batas akhir jangka waktu, badan usaha tidak membuka rekening bersama (escrow account), maka penetapan badan usaha sebagai pengembang batal demi hukum.

Badan usaha yang telah ditunjuk sebagai pengembang sampah kota wajib menyampaikan kepada Dirjen EBTKE mengenai bukti setor dana pelaksanaan pembangunan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota melalui rekening bersama (escrow acount) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha pada bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penetapan sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik.

Badan usaha dapat menggunakan dana yang disetorkan untuk kebutuhan investasi pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik, setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik dan mendapat persetujuan dari Dirjen EBTKE serta sesuai dengan validasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan badan usaha pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik yang telah memenuhi persyaratan kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.

Selanjutnya Menteri menerbitkan surat penugasan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tembusan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

PT Perusahaan Listrik Negara (Perserd) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah penugasan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen EBTKE.

Untuk mempercepat proses pelaksanaan jual beli tenaga listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membuat standar perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.

Pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota oleh badan usaha wajib mencapai commercial operation date (COD) paling lambat dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik an tara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha.

Pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang tidak mencapai commercial operation date (COD), dapat diberi perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen);
b. keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (lima persen);
c. keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 80/0 (delapan persen).

Apabila kegiatan gagal dilaksanakan oleh badan usaha, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dibatalkan oleh Menteri dan selanjutnya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Keeil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (SF)

Bagikan Ini!