Kebijakan New Normal Pengujian Instalasi dan SKTTK

Jumat, 29 Mei 2020 - Dibaca 1511 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 191.Pers/04/SJI/2020

Tanggal: 29 Mei 2020

Kebijakan New Normal Pengujian Instalasi dan SKTTK


Guna memastikan pelayanan bidang usaha penunjang tenaga listrik di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan optimal, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengeluarkan beberapa kebijakan baru dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kebijakan "New Normal" di bidang teknik ketenagalistrikan ini telah ditetapkan dalam pengujian instalasi tenaga listrik hingga terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

"Ditjen Ketenagalistrikan akan melakukan layanan prima pada Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dari luring (offline) menjadi daring (online) untuk tetap berjalan," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, pada Halalbihahal virtual Ditjen Ketenagalistrikan melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara streaming melalui YouTube, Kamis (28/5). Halalbihalal ini diikuti oleh eselon I Ditjen Ketenagalistrikan, para pejabat eselon II, serta pejabat dan pegawai struktural dan fungsional Ditjen Ketenagalistrikan.

Pada pelaksanaan SLO, Ditjen Ketenagalistrikan telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sehingga SLO tetap dapat terbit namun kesehatan seluruh pihak terjamin. Menurut Wanhar, salah satu tahap penting yang perlu penyesuaian adalah pemeriksaan dan pengujian instalasi di lokasi instalasi, yang harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta menjaga jarak (physical distancing).

"Setelah melalui penjaringan masukan dan diskusi lintas sektor, dihasilkan 3 kondisi yang mungkin dilakukan tergantung situasi terbaru di lokasi instalasi, sesuai Surat nomor 714/24/DLT.2/2020 yang telah saya tandatangani 1 April lalu", ungkap Wanhar.

Menurut Wanhar, pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK juga dilakukan dalam New Normal. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara daring agar mencegah berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan serta mengurangi resiko penyebaran Covid-19 bagi para tenaga teknik maupun asesor yang akan melakukan uji kompetensi.

Penyesuaiannya telah diresmikan dan diberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan untuk dapat segera dilaksanakan. Ditjen Ketenagalistrikan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan tetap berjalan dengan baik, lancar, efektif dan efisien.

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda bangsa Indonesia telah menimbulkan berbagai dampak. Berbagai keterbatasan harus dipatuhi, mulai menjaga jarak interaksi fisik antar individu sampai pembatasan sosial berskala besar. Ditjen Ketenagalistrikan terus menyiapkan tata cara baru yang selalu sigap disesuaikan dengan kondisi terbaru agar tetap produktif namun dengan prasyarat mutlak yaitu aman dari Covid-19. (AT/KO)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!