Kementerian ESDM Evaluasi Pengajuan Pembangunan Smelter

Jumat, 22 Februari 2013 - Dibaca 4555 kali

JAKARTA - Sesuai dengan Undang-undang No. 4 tahun 2009, Peraturan Menteri ESDM tahun 7 Tahun 2012 dan No 11 Tahun 2011, Pemerintah pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Peningkatan nilai tambah tersebut selambat-lambatnya sudah harus diterapkan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diberlakukan.

"UU No. 4 tahun 2009 mengamanatkan untuk tahun 2014 sudah ada, Permen No. 7 dan permen 11 mengamanatkan untuk melaksanakan proses peningkatan nilai tambah paling tidak sudah menyampaikan rencana atau road map pembangunan smelternya," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat mengunjungi ruang PressCentre, Jumat, (22/2/2013).

Ditambahkan Susilo," sekarang ini sudah ada pengajuan sekitar 154. kita punya tim yang akan mengevaluasi kan tidak perlu dibangun 150an artinya yang perlu dibangun itu lokasi-lokasi yang dianggap tepat, kan tidak setiap IUP itu harus membangun smelter, kalau yang kecil-kecil kan tidak perlu, idealnya sekitar puluhan, jadi harus digabung-gabung, kita realistis ajalah, karena kalau terlalu banyak juga investor-investor rugi".

Pembangunan smelter lanjut Wamen, akan disingkronkan dengan ketersediaan sumber-sumber energinya. "Kan smelter-smelter itu memerlukan listrik, jangan sampai bikin smelter tidak memiliki ketersediaan bahan bakar sebagai sumber energinya. Membangun smelter di mulut tambang atau di sekita wilayah kerja panas bumi itu yang cocok dan saya sudah minta Pak Dirjen Minerba saling berkoordinasi dengan EBT KE plus Dirjen Migas dengan Tim percepatan untuk melakukan singkronisasi," imbuh Wamen.

Peningkatan nilai tambah diperlukan untuk mengoptimalkan konservasi sumber daya dan batubara, memenuhi kebutuhan bahan baku industri domestik serta memberikan dampak positif bagi perekonomian yang menghasilkan efek berantai signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi dan politik yang pada akhirnya memicu pengembangan sektor hilir (industri). Berdasarkan data tahun 2012, Pemerintah telah menerima pengajuan pembangunan smelter sebanyak 168 pengajuan (24 pengajuan rencana pengolahan dan pemurnian sebelum Permen ESDM No. 7/2012 dan 154 setelah Permen ESDM No. 7/2012 diberlakukan).(SF)

Bagikan Ini!