Kementerian ESDM Pangkas 60% Perizinan

Kamis, 13 Agustus 2015 - Dibaca 2530 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 50/SJI/2015
Tanggal: 13 Agustus 2015


Kementerian ESDM Pangkas 60% Perizinan
Pengalihan seluruh perizinan ke PTSP akan Tuntas Oktober 2015
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam 6 bulan terakhir telah memangkas lebih dari 60 % jumlah perizinan. Jumlah perizinan usaha di bidang Migas, Minerba, Ketenagalistrikan, dan EBTKE yang dalam kewenangan Kementerian ESDM yang semula berjumlah kurang lebih 222, telah berkurang drastis tinggal hanya 93 perizinan. Pemangkasan perizinan ini merupakan hasil awal dari reformasi birokrasi di Kementerian ESDM.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4/Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian ESDM terus melakukan penyederhanaan, pelancaran, dan pemberian kemudahan dalam pengurusan perizinan. Sampai saat ini sedikitnya 129 izin telah dipangkas, dengan cara digabungkan, atau dihilangkan. "Perizinan yang tumpang tindih, atau bersifat pengulangan dalam durasi waktu yang pendek, atau izin-izin yang bersifat parsial, telah disederhanakan atau digabungkan," tutur Menteri ESDM, Sudirman Said. "Secara keseluruhan lebih dari 60% perizinan telah dipangkas dalam enam bulan terakhir," tegasnya.

Izin-izin di bidang Ketenagalistrikan semula berjumlah 52 jenis (termasuk yang dikeluarkan oleh Instansi terkait lainnya), menjadi tinggal 29 jenis saja. Perizinan di bidang Minyak dan Gas Bumi telah dipangkas dari sebelumnya berjumlah 104 jenis, menjadi tinggal 42 jenis izin. Sementara itu di bidang Mineral dan Batubara semula izin-izin berjumlah 62 jenis, saat ini tinggal 18 jenis. Setelah disederhanakan, proses pengurusan izin-izin tersebut dialihkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara bertahap. Jumlah perizinan yang dialihkan hari ini adalah 42 perizinan di bidang Minyak dan Gas Bumi yang pemberlakuannya dilaksanakan bertahap selama tiga bulan (Agustus, September dan Oktober) dan 11 perizinan di bidang Mineral dan Batubara. Dengan pengalihan ini, maka Kementerian ESDM telah mengalihkan 53 perizinan, menyusul sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang Ketenagalistrikan termasuk EBTKE, yang telah dilimpahkan pada tanggal 19 Desember 2014.

Dalam pelaksanaan pengurusan perizinan tersebut, PTSP berkoordinasi secara erat dengan fungsi terkait termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Bidang-bidang pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.

Proses penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini akan terus berlangsung. Inpres No.4/Tahun 2015 mengatur bahwa seluruh pendelegasian wewenang perizinan dari Kementerian teknis kepada BKPM harus sudah selesai selambat-lambatnya pada 31 Desember 2015. Menteri ESDM menyatakan bahwa proses penyederhanaan dan pengalihan akan selesai pada bulan Oktober 2015. "Rekan-rekan saya di ESDM sangat kooperatif dan antusias dalam mengurus penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini. Insya Allah Oktober sudah selesai, dan ini berarti dua bulan lebih cepat dari target," ujar Sudirman Said.

Pengalihan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM, sebagai berikut:
  • Permen Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  • Permen Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  • Permen Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada saat ini Kementerian ESDM masih menangani 32 perizinan Migas yang akan dialihkan pada September dan Oktober 2015. Proses pengalihan dilakukan setelah diatur pedoman kerja (SOP) terutama berkaitan dengan koordinasi antara PTSP - BKPM dengan Unit-unit di Kementerian ESDM.

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik



Susyanto

Bagikan Ini!