Kenaikan Tarif Dasar Listrik Memerlukan Kesepakatan Pemerintah dengan DPR RI

Kamis, 11 Maret 2010 - Dibaca 4234 kali

JAKARTA. Menteri ESDM usai konferensi pers kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan panas bumi tingkat dunia (World Geothermal Congress/WGC), Kamis (11/3) mengutarakan bahwa untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) memerlukan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI seperti yang diamanatkan undang-undang.Menurut Menteri, kenaikan tarif listrik dimungkinkan karena PLN memerlukan tambahan margin untuk dapat melakukan investasi serta kondisi APBN lebih realistis. Meski demikian, "kalaupun nanti pada waktunya ada kenaikan TDL, tentu saja tetap mengedepankan prinsip memperhatikan keterbatasan kemampuan dari bagian masyarakat kita yang memiliki kemampuan daya beli real yang terbatas", ujar Menteri.Kenaikan tarif listrik pada intinya adalah memberikan margin kepada PLN diatas biaya pokok produksi antara 5 - 8%, dengan penambahan margin tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan PLN melakukan investasi karena saat ini revenue yang diterima belum cukup sehingga pemerintah memberikan subsidi harga.Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar Rp 37.8 triliun, pemberian subsidi listrik tersebut terbukti membebankan keuangan negara dan masih kurang tepat sasaran sehingga pemerintah berencana untuk memberikan subsidi secara selektif kepada golongan masyarakat yang memang membutuhkannya dan mengubah pola subsidi dari subsidi harga menjadi subsidi dalam bentuk lain. (SF)

Bagikan Ini!