Kenaikan TDL Tunggu Keputusan DPR RI

Sabtu, 12 Juni 2010 - Dibaca 3039 kali

JAKARTA. Keputusan untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) memerlukan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI seperti yang diamanatkan undang-undang. Sebagai sebuah industri, PT PLN (Persero) harus bekerja atas konsep industri, khususnya terkait dengan aspek pendanaan untuk melakukan investasi.Kenaikan tarif listrik dimungkinkan karena PLN memerlukan tambahan margin untuk dapat melakukan investasi serta kondisi APBN lebih realistis. Meski demikian, jika pada waktunya ada kenaikan TDL, Pemerintah tetap mengedepankan prinsip memperhatikan keterbatasan kemampuan dari bagian masyarakat yang memiliki kemampuan daya beli yang terbatas.Dalam acara CEO / OWNER Gathering dengan tema "Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan BBM", Jumat (11/6) Menteri ESDM manyatakan, "kita akan berjuang sebaik-baiknya sehingga bisa dipikul bersama dan tidak membuat dunia usaha kita kehilangan daya saing..itu yang penting, namun tetap membuat PLN kita mampu melakukan investasi".Selanjutnya Menteri ESDM manambahkan, "kita akan menyederhanakan tarif dengan tidak terlalu banyak ragamnya, karena hal tersebut merupakan bagian dari kepastian usaha yang diharapkan lingkungan dunia usaha kita", imbuh Menteri.Penyataan Menteri terkait penyederhanaan tarif tersebut disambut baik Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi. "Pengusaha dapat menerima kenaikan TDL dalam range 10-12%, namun meminta pemerintah menghapuskan segala kebijakan tarif seperti, dayamax plus dan Multiguna yang selama ini diterapkan kepada pelanggan industri, lanjut Sofjan. Pada dasarnya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sama dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang dibayar oleh konsumen, namun saat ini TDL masih dibawah BPP sehingga untuk menutupi kekurangannya dipenuhi melalui subsidi. Tarif dasar listrik yang berlaku sampai dengan saat ini berdasarkan Keppres No. 104 tahun 2003.Sesuai dengan UU No. 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010, alokasi anggaran subsidi listrik Rp 55,1 triliun dengan asumsi penyesuaian TDL melalui kenaikan rata-rata 10% pada bulan Juli 2010 untuk menutup kekurangan kebutuhan subsidi Rp 4,8 trilliun. Penundaan kenaikan TDL sebesar 10% akan menambah anggaran subsidi Rp 800 milyar per bulan. (SF)

Bagikan Ini!