Keputusan Musyawarah Unsur KONSUIL Sesuai AD/ART Organisasi

Selasa, 22 Juli 2008 - Dibaca 8930 kali

Menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, J. Purwono, Musyawarah Unsur dilaksanakan pada akhir masa kerja Dewan Wali Amanat (DWA) dan diadakan setiap empat tahun sekali atau waktu tertentu bila dikehendaki oleh sebagian besar anggota DWA.

" Kepengurusan DWA yang lama akan berakhir tanggal 23 Februari 2009, namun karena ada beberapa Anggota DWA yang meninggal dunia dan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Anngaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONSUIL, maka Pengurus DWA sepakat untuk melaksanakan Musyawarah Unsur", Ujar J. Purwono.

Dalam Musyawarah Unsur tersebut, DWA mengundang deklarator Konsuil termasuk pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keselamatan instalasi listrik tegangan rendah seperti YLKI, AP2RSI, REI dan PHRI, kehadiran AP2RSI mewakili unsur dari konsumen listrik, sehingga memenuhi ketentuan AD KONSUIL Pasal 13 ayat 3 butir 3.3.

Komposisi Pengurus DWA periode 2008-2012 yang terdiri dari 13 orang adalah, 1 orang dari unsur pakar, 3 orang penyedia tenaga listrik, 3 orang kontraktor listrik, 3 orang produsen peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik dan 3 orang unsur konsumen listrik. Komposisi demikian telah sesuai dengan Anggaran Dasar KONSUIL Pasal 13 ayat 2 butir 2.5.

Selanjutnya pengurus terpilih akan segera melakukan penyempurnaan AD/ART, menetapkan program kerja nasional serta mengangkat pengurus Badan Pelaksana KONSUIL Pusat untuk periode 2008-2012.

Bagikan Ini!