Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik di Sulawesi

Kamis, 5 Maret 2015 - Dibaca 1872 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 13/SJI/2015
Tanggal: 5 Maret 2015

Coffee Morning "Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, serta Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi"

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada hari Kamis (5/3) menyelenggarakan Coffee Morning untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 01 tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, dan Permen ESDM Nomor 02 tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi. Kedua regulasi ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan penyediaan tenaga listrik melalui kerjasama pemegang wilayah usaha.

Untuk menopang pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 6,7% per tahun (sesuai asumsi RPJMN 2015-2019) dan dalam rangka mengatasi krisis penyediaan tenaga listrik, Pemerintah telah mencanangkan program pembangunan pembangkit 35.000 MW (di luar proyek pembangkit yang saat ini sedang konstruksi dengan total kapasitas mencapai 7.968 MW) beserta infrastruktur ketenagalistrikan lainnya yang akan dilaksanakan selama tahun 2015-2019. Dengan demikian, penambahan kapasitas pembangkit hingga tahun 2019 diharapkan mencapai 42,9 GW, dimana akan dibangun oleh PT PLN (persero) sebesar 42% (18 GW) dan akan dibangun swasta melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP) sebesar 58% (24,9 GW).

Dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik, selain melalui mekanisme IPP dapat juga dilakukan melalui mekanisme Private Power Utility (PPU) atau penetapan wilayah usaha. Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan Permen ESDM Nomor 01 tahun 2015 yang antara lain mengatur kerjasama antar pemegang wilayah usaha, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (power wheeling), interkoneksi jaringan tenaga listrik, serta pembelian kelebihan tenaga listrik dari pemegang Izin Operasi (IO).

Dengan terbitnya peraturan ini, antar pemegang wilayah usaha dapat bekerja sama secara langsung untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya. Usaha Transmisi diwajibkan membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi, sedangkan Usaha Distribusi dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi. Pemegang IO dapat melakukan interkoneksi jaringan tenaga listrik dengan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Listrik (IUPL) yang memiliki wilayah usaha. Sementara itu, Pemegang IUPL yang memiliki wilayah usaha juga dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari pemegang IO.

Untuk mendukung kerja sama penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, Pemerintah juga telah menetapkan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2008 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sumatera, dan Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Aturan Jaringan tersebut antara lain mengenai manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan dan pelaksanaan operasi, aturan transaksi tenaga listrik, aturan metering, aturan kebutuhan data, serta aturan tambahan. Pada tahun ini direncanakan akan disusun Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Bagikan Ini!