KESDM Selenggarakan Sosialisasi Peraturan kepada CPNS Tahun 2014

Kamis, 18 Juni 2015 - Dibaca 1582 kali

CIPUTAT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyelenggarakan "Sosialisasi Peraturan di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal KESDM". Sosialisasi angkatan I ini diselenggarakan di Gedung Pusat Arsip KESDM, Pondok Ranji, Tangeran Selatan pada tanggal 16-18 Juni 2015. Sosialisasi ini disasarkan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KESDM yang ditempatkan di Sekretariat Jenderal dengan peserta sebanyak 45 orang yang berasal dari semua unit kerja eselon II.

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal KESDM, Yond Rizal, dalam sambutannya ketika membuka sosialisasi ini menyatakan bahwa setiap institusi bekerja memiliki peraturan kedisiplinannya sendiri. "Begitu pula dengan menjadi PNS. Apalagi bekerja menjadi PNS memiliki tanggung jawab kepada negara. Disiplin PNS diatur dalam PP No. 53 tahun 2010," ujar Yond.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan penegakan disiplin PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KESDM juga menghadirkan, Bambang Hari Samasto dari Badan Kepegawaian Negara. Bambang, sebagai pembicara pertama dalam sosialisasi ini, menjelaskan mengenai Kedisiplinan PNS yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010, termasuk hak cuti dan Hukuman Disiplin yang akan diterima apabila seorang PNS melakukan pelanggaran.

Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Dedhi Suharto, menjadi pembicara kedua. Dedhi menjelaskan mengenai "Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD). Pemaparannya termasuk menentukan jenis hukuman disiplin yang telah berlaku di Kementerian Keuangan dengan menggunakan aplikasi khusus. "Aplikasi ini untuk memudahkan penentuan jenis hukuman disiplin. Karena PNS di lingkungan Kementerian Keuangan sangat banyak, sampai ke daerah terpencil, jadi aplikasi ini sangat membantu," papar Dedhi.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Agus Sofwan dari Badan Kepegawaian Negara. Agus memaparkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian. Sosialisasi ini ditutup oleh Kepala Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai, Biro Kepegawaian dan Organisasi KESDM, Zulkifli, yang menyampaikan paparan mengenai Kode Etik dan Tunjangan Kinerja PNS KESDM. (DKD)

Bagikan Ini!