Kesimpulan RDP Pemerintah dengan Komisi V DPR RI Terkait Azas Cabotage

Rabu, 2 Maret 2011 - Dibaca 3394 kali

JAKARTA. Pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemeterian Perhubungan, dan BP Migas lakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (2/3/2011). Tujuan dilaksanakannya RDP tersebut adalah memberikan masukkan kepada Komisi V DPR RI terkait dengan rencana perubahan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.Berikut dibawah ini kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Pemerintah dengan Komisi V DPR RI :

  1. Komisi V DPR RI menerima masukkan dari Ditjen Hubla, Kementerian Perhubungan, Ditjen Migas, Kementerian ESDM serta Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. selanjutnya bahan tersebut akan dipergunakan sebagai masukkan dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  2. Komisi V DPR RI meminta Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Ditjen Migas, Kementerian ESDM serta Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk melengkapi kekurangan data yang disampaikan pada RDP hari ini dan menyampaikannya ke Komisi V DPR RI antara lain : a. Data Perkembangan Produksi Minyak dan gas Bumi, b. Data detail proyeksi investasi pengadaan kapal penunjang usaha hulu minyak dan gas bumi, pengerukan dan salvage, c. Data kapal tertentu yang belum berbendera Indonesia sebagai penunjang usaha hulu minyak dan gas bumi, pengerukan dan salvage, d. Kondisi eksisting, jangka waktu dan mekanisme kontrak kapal tertentu penunjang usaha hulu minyak dan gas bumi, pengerukan dan salvage, e. Data kapal yang perjanjian sewanya melampaui 7 Mei 2011, f. Kinerja pelaksanaan Azas Cabotage sejak dikeluarkannya Inpres Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan penetapan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (SF)
.

Bagikan Ini!