Kinerja Semester I 2017, Penerimaan Negara Bidang Minerba Melampaui Target

Rabu, 9 Agustus 2017 - Dibaca 2120 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini Rabu (9/8), menyampaikan keterangan pers terkait capaian kinerja subsektor mineral dan batubara (minerba) Semester I tahun 2017. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono menyampaikan bahwa penerimaan negara dari sub sektor Minerba pada semester I 2017 telah mencapai 56% (Rp 18,27 Triliun) dari target sebesar 32,4 Triliun Rupiah pada akhir tahun 2017. Capaian ini lanjut Bambang merupakan peningkatan kepatuhan pembayaran kewajiban perusahaan.

"Kita penerimaan negara itu targetnya Rp32,4 trilun, kita sudah selesai Rp18,27 Triliun di bulan Juni, kalau sekarang sudah sekitar Rp21 triliun atau per hari ini sudah 65%. Di realisasi tahun 2016 itu Rp 7,21 triliun," ujar Bambang.

Selain penerimaan negara, Bambang juga memaparkan capaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). "Saat ini pembangunan smelter telah mencapai 50% dari target 2017 yaitu 2 unit per tahun dimana targetnya 4 unit per tahun. Target 2017 berbeda dengan target 2016. Pada sisa 2 target smelter di tahun 2016 akan selesai di tahun 2017, dan akan tetap dihitung sebagai kinerja untuk tahun 2016," lanjut Bambang.

Capaian investasi sektor mineral dan batubara hingga semester I tahun 2017 baru mencapai US$ 2,5 miliar atau 36% dari target hingga akhir tahun sebesar mencapai US$ 6,9 miliar. "Realisasi investasi 2017 akan meningkat setelah Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menyelesaikan kewajibannya, apalagi kalau Freeport selesai akan luar biasa tambahan investasinya," pungkas Bambang.

Selanjutnya, untuk reklamasi, dari target 6.800 ha, tercapai 28% yakni 1.921 ha. Bambang menjelaskan bahwa tren reklamasi biasanya selesai saat akhir semester II. "Bentuknya J curve, jadi di akhir akan selesai secara tajam," ujar Bambang.

Landmark pengelolaan mineral dan batubara saat ini berorientasi pada kemakmuran rakyat, antara lain untuk meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, menumbuhkan ekonomi daerah dan nasional, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memastikan divestasi mencapai 51%.

"Landmark pengelolaan minerba, isunya dulu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Termasuk Peraturan Menteri turunannya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017," ujar Bambang. (EVT)

Bagikan Ini!