Komisi VII DPR Akan Bentuk Panja Sektor Hulu Listrik

Selasa, 20 Juli 2010 - Dibaca 2786 kali

JAKARTA. Komisi VII DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Sektor Hulu Listrik dalam rangka mendapatkan informasi secara lebih detail mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam penyediaan energi primer.

Demikian salah satu keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Dirut PLN, Ketua KADIN, Ketua HIPMI, Ketua Umum Apindo dan Ketua YLKI, mengenai "Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Implementasi Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)", Senin (19/7).

Rapat yang dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya tersebut menghasilkan 3 kesimpulan/keputusan, yaitu:

  1. Komisi VII DPR RI meminta Pemerintah untuk mengganti Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2010 tentang tariff tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN menjadi Peraturan Presiden, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;

  2. Komisi VII DPR RI meminta Pemerintah untuk menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk golongan industry rata-rata 10-15% dari posisi tagihan terakhir dan maksimum kenaikan tidak lebih dari 18% dan tetap mengacu pada kekurangan subsidi sebesar Rp 4,8 triliun;

  3. Komisi VII DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Sektor Hulu Listrik dalam rangka mendapatkan informasi secara lebih detail mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam penyediaan energi primer. (KO)

Bagikan Ini!