Komisi VII DPR RI Lanjutkan Hasil Fit and Proper Test Anggota DEN

Rabu, 17 Desember 2008 - Dibaca 3956 kali

JAKARTA. Berdasarkan hasil rapat kerja perwakilan Pemerintah dengan Komisi VII DPR RI dicapai kesepakatan untuk meneruskan proses hasil Fit and Proper Test Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) pada pemerintah untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi.

Rapat Kerja berlangsung pada tanggal 17 Desember 2008 dan dihadiri 30 Anggota Komisi VII DPR RI, sedangkan perwakilan Pemerintah terdiri dari Menteri ESDM, Menpan RI, Sekab, Wasekab dan Kepala BKN. selain hal tersebut diatas rapat juga berkesimpulan untuk memberikan kesempatan kepada anggota Komisi VII DPR RI untuk melakukan yudical review tentang Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota DEN ke Mahkamah Konstitusi.

Komisi VII DPR RI dapat menerima keinginan Pemerintah terkait proses penggantian Anggota Dewan Energi Nasional dan dalam pelaksanaannya perlu dikonsultasikan ke Komisi VII DPR RI.

Bagikan Ini!