Komisi VII DPR RI Meminta DEN Segera Menyampaikan Langkah-Langkah Strategis Penanganan Krisis Listrik dan Energi

Senin, 23 November 2009 - Dibaca 635 kali

JAKARTA. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang berlangsung kemarin sore, Senin (23/11) menghasilkan empat rekomendasi yang harus dilaksanakan DEN. Rapat yand diperpanjang hingga dua jam dari waktu yang sudah dijadwalkan tersebut dihadiri Ketua Pelaksana Harian dan Sekretaris DEN.selain meminta DEN untuk menyampaikan langkah-langkah strategis untuk mengatasi krisis listrik dan energi, Komisi VII juga meminta DEN menyampaikan progress pelaksaaan tugas-tugas yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan meminta agar kebijakan pengembangan PLTN dapat dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari strategi pemanfaatan berbagai potensi sumber daya energi. Rekomendasi keempat, Komisi VII meminta DEN segera menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka penanggulangan krisis listrik dan darurat energi yang sedang berlangsung."Pengembangan PLTN dilakukan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)", ujar pimpinan sidang RDP, Teuku Riefki Harsa.Ketua Harian DEN, Darwin Zahedy Saleh dalam closing remarknya menyatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi VII DPR RI adalah sebuah rangkuman yang sangat berfungsi dalam memperkuat kinerja DEN. Khusus mengenai rekomendasi keempat Ketua Harian DEN mengatakan, rekomendasi tersebut akan sangat memperkuat langkah DEN memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan jangka pendek yang membutuhkan penyelesaian segera kepada institusi-institusi yang berfungsi sebagai off taker seperti PLN.

Bagikan Ini!