Kontrak Diteken, Potensi Penghematan PLTBm Deli Serdang Rp 98 Miliar per Tahun

Kamis, 27 September 2018 - Dibaca 2244 kali

DELI SERDANG - Komitmen Pemerintah dalam mendukung energi baru terbarukan kembali diwujudkan. Rabu (26/9), di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilangsungkan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) proyek PLTBm (Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa) Deli Serdang dengan kapasitas 1 x 9,9 MW antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional.

PLTBm Deli Serdang memanfaatkan biomasa kayu karet dari replanting kebun karet milik PTPN III. Pembangunan PLTBm ini membutuhkan investasi sekitar Rp 340 Miliar dan ditargetkan Commercial Operation Date (COD) pada September 2020. Penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan PT PLN (Persero) Kantor Pusat.

Beroperasinya PLTBm Deli Serdang di Sumatera Utara, akan berpotensi menurunkan penggunaan PLTD di Sumatera Utara yang artinya akan menghemat penggunaan BBM untuk PLTD sekitar 17.000 kilo liter per tahun dan apabila dibandingkan dengan PLTD akan menghemat sekitar Rp 98 Miliar per tahun.

Penandatangan PJBL ini merupakan lanjutan penandatangan PJBL pembangkit EBT pada tahun 2017 dengan total kapasitas mencapai 1.189,22 MW. Total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PJBL sebesar 1.199,12 MW.

Penandatanganan PJBL ini merupakan salah satu bukti nyata dari upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable.

Kepala Seksi Harga Jual dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Ario Panggi Pramono Jati mengatakan, "PJBL PLTBm Deli Serdang ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, di mana skemanya adalah BOOT (Build, Own, Operate, and Transfer) dengan masa kontrak 25 tahun. Dalam peraturan tersebut, diatur harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm di Sumatera Utara paling tinggi 85% BPP Pembangkitan sistem setempat." Hal ini mengingat BPP Pembangkitan di Sumatera Utara di atas rata-rata BPP Pembangkitan Nasional. Ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 workable bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik yang pada akhirnya terwujud penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dan Tarif Tenaga Listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri.

(Penulis:Agnes Tania/Khoiria Oktaviani)

Bagikan Ini!