Kunjungan Kerja ke PLTG Belawan Menteri Jonan : Harga Gas Wajar Dukung Harga Listrik yang Terjangkau

Jumat, 31 Maret 2017 - Dibaca 2056 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 000048.Pers/04/SJI/2017

Tanggal: 31 Maret 2017


Kunjungan Kerja ke PLTG Belawan

Menteri Jonan : Harga Gas Wajar Dukung Harga Listrik Yang Terjangkau

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan harga gas di Sumatera Utara dapat membuat harga gas yang wajar. Hal ini diutarakan Menteri ESDM pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Belawan, Sumatera Utara (31/3).

"Hal ini semata-mata dilakukan agar harga listrik dapat lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat," ungkap Menteri Jonan.

Lebih lanjut Menteri ESDM menyampaikan bahwa untuk menentukan harga gas ini sebaiknya dapat belajar dari prinsip jalan tol, sehingga semuanya bisa lebih fair. Di jalan tol, yang harus membayar adalah mobil yang melintasi jalan tol tersebut. Hal ini berbeda dengan di industri energi, gas yang dibeli perhitungannya tidak berdasarkan pada satuan gasnya/mmbtu.

"Saya kalau lihat distribusi gas di Indonesia mestinya kayak jalan tol. Kalau di jalan tol itu ditetapkan tarif per kendaraan. Kalau di industri energi ini, gas yang lewat satu atau seribu ya mesti segitu bayarnya. Mestinya dicharge-nya per mmbtu berapa. Kalau memang gasnya yang lewat sepi maka pengusaha itu pendapatannya turun. Ya jadi mikir gimana caranya dibikin ramai. Saran saya bisnisnya yang fair saja", ujar Menteri Jonan.

Harga gas yang wajar adalah berdasarkan kapasitas dan biaya investasi, karena semua infrastruktur gas akan mempengaruhi harga listrik yang dijual ke masyarakat dan industri.

"Harga yang wajar saja, kapasitasnya berapa, dibagi dengan biaya investasinya ketemu harga satuanya, nanti ditagihkan ke PLN. Yang wajar aja gapapa dengan itu mestinya harganya bisa turun mungkin 5%--10%. Jangan dihitung semua, dihitung yang lewat saja. Kalau begini kan akhirnya dibebankan kepada pelanggan listrik, masyarakat. Kan kasian. Pipa juga disesuaikan dengan ukurannya. Kalau listriknya mahal, industri juga akan berat semua. Saran saya dihitung biar fair," tegas Menteri Jonan.

Untuk membuat formula harga gas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Menteri ESDM juga meminta Dirjen Migas untuk bertemu kembali dengan para stakeholder terkait seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk., dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).

"Saya pikir sebaiknya Dirjen Migas duduk lagi mengundang PLN, PGN, Pertagas untuk dibicarakan lagi. Yang fair aja, saya tahu pasti badan usaha membuat keuntungan, tapi ya yang wajar saja", tegas Menteri Jonan.

Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang juga hadir pada kunjungan tersebut. Prioritas penggunaan gas untuk pembangkit listrik sangat diperlukan agar harga listrik menjadi kompetitif.

"Pak Presiden sudah tanda tangan di COP 21, berarti harus kita jalankan. Pesan di COP 21 adalah meningkatkan penggunaan gas untuk membuat harga listrik yang kompetitif. Kalau listrik tercukupi industi, perdagangan juga akan meningkat", lanjut Agus Hermanto.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan juga mendukung kebijakan tersebut. "Kami di DPR siap untuk turun membantu. Untuk harga gas sudah tiga kali Komisi VII ke Medan belum selesai, akhirnya Pak Menteri ke Medan, mudah-mudahan industri di Sumatera Utara ini bisa kembali tumbuh", tambah Gus Irawan.

Kementerian ESDM juga telah membuat peraturan yang mendukung Penyesuaian harga gas bumi di Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya. Dengan diterbitkannya Kepmen ini, harga gas industri di Sumatera Utara menjadi USD 9,95/mmbtu, dari sebelumnya sekitar USD 13,38/mmbtu, yang berlaku mulai 1 Februari 2017. Penyesuaian harga ini dilakukan untuk memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan

Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sujatmiko

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Sujatmiko (08128016414)

Bagikan Ini!