Launching Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Kamis, 15 Agustus 2013 - Dibaca 4130 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 40/PUSKOM ESDM/2013
Tanggal: 15 Agustus 2013

Launching Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2013
Tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana hari ini Kamis (15/8) mengadakan launching Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota sebagai salah satu bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah kota.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan harus terus ditingkatkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber energi primer harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan. Dengan demikian pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan termasuk biomassa menjadi suatu keharusan semua pihak untuk terus didorong pemanfaatannya. Hingga tahun 2012, total kapasitas yang ada pembangkit listrik berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota yang telah terhubung pada jaringan PLN (on grid) adalah sebesar 75,5 MW. Salah satu jenis pembangkit listrik biomassa yang dikembangkan adalah pembangkit listrik sampah kota (PLTSa).

Berbagai upaya mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) untuk tenaga listrik on-grid berbasis sampah kota telah dilakukan. Selain kewajiban pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), Pemerintah juga menetapkan harga jual listrik (Feed-in-Tariff) untuk tenaga listrik berbasis sampah kota. Penentuan harga ini telah didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi pengusahaan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keekonomian di sisi pengembang dan juga pembeli (PLN), serta dampaknya terhadap harga listrik/subsidi. Penentuan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pembangkitan, keuntungan dan pajak.

Kebijakan terkait energi baru terbarukan untuk listrik lainnya yang telah dilakukan antara lain berupa pemberian prioritas pengembangan EBT setempat, insentif pajak penghasilan untuk investasi energi terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT, dan kemudahan prosedur perijinan.


Potensi sampah kota yang dimiliki daerah dengan penduduk padat sangat besar. Sebanyak 6.000 ton/hari sampah kota yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya dibuang dan ditampung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Saat ini, dengan teknologi landfill gas, sampah kota di TPST Bantar Gebang telah berhasil dikonversi menjadi pembangkit listrik dengan kapasitas 12,5 MW.

Apabila menggunakan teknologi sanitary landfill harga yang diberikan sebesar Rp 1.250/kWh, dan Rp 1.450/kWh apabila menggunakan teknologi zero waste, sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp 400 /kWh dari tarif sebelumnya (Permen ESDM No.4/2012). Upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini merupakan upaya mensinergikan kepentingan pengelolaan sampah untuk kepentingan energi dan kebersihan kota. Hal ini juga berarti bahwa kita tidak terlarut menghabiskan energi untuk pengelolaan sampah, tetapi menghabiskan sampah untuk dijadikan energi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik

Saleh Abdurrahman

Bagikan Ini!