Lelang Perdana Stockpile Bauksit, Terobosan Baru Tingkatkan Penerimaan Negara

Selasa, 16 Desember 2025 - Dibaca 838 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM untuk pertama kalinya melakukan lelang terbuka secara resmi melalui aplikasi lelang.go.id untuk barang yang dikuasai negara berupa stockpile dengan komoditas bauksit lebih dari 629 ribu metrik ton (MT) di Kepulauan Riau.

Proses pelelangan sekaligus penawaran dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025, dilanjutkan dengan proses penetapan pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Jl. Engku Putri (Depan Gd. Pusat Informasi Haji), Batam Center, Batam.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa inisiatif lelang ini merupakan tindak lanjut atas amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM," jelas Jeffri di Jakarta, Selasa (16/12).

Kementerian ESDM sendiri optimis capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2025 ini dapat memenuhi target yang tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp254 triliun.

"Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp200 miliar," jelas Jeffri.

Melalui lelang ini dapat tercipta kepastian hukum terhadap barang yang dikuasai negara dari sisa hasil aktivitas usaha pertambangan. Hasil lelang bauksit ini menjadi momentum bukti capaian kinerja Ditjen Gakkum, yang salah satu visinya adalah meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan hukum di sektor ESDM.

Jeffri meyakini bahwa langkah ini tidak hanya akan memperkuat kontribusi sektor ESDM terhadap perekonomian nasional, namun juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Proses ini fair (terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini," kata Jeffri.

Lelang ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Lelang dapat diakses melalui tautan ini.

Bagikan Ini!