LPG Oplosan Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar per Bulan

Senin, 12 Juli 2010 - Dibaca 3000 kali

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri mengungkapkan, kasus pengoplosan LPG di Bantar Gebang, Bekasi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar per bulan. "Kerugian tersebut berasal dari pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang tidak bersubsidi," jelas Kabareskrim, Komjen Pol. Ito Sumardi, pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/7).Menurut Kabareskrim, kerugian juga diakibatkan pengurangan berat gas, misalnya dari yang seharusnya 12 kg hanya diisi 9 atau 10 kg saja. "Selain untung karena menyuntikkan gas yang bersubsidi ke tabung yang tidak bersubsidi, pengoplos juga meraup untung dari pengurangan berat tersebut," ujarnya.Kabareskrim menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna. Bila menemukan segel yang tidak sempurna, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian setempat karena bisa jadi isi tabung tersebut adalah hasil oplosan."Bila terbukti, nanti pelakunya akan kami tindak tegas dengan tiga UU yaitu UU Konsumen, UU Migas dan UU Metrologi," tegas Kabareskrim.Untuk kasus pengoplosan Bantar Gebang, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 3 tiga orang tersangka. Selain di Bantar Gebang, telah terungkap pula kasus yang sama di Jawa Timur. Tindakan pengoplosan ini sangat berbahaya karena dapat merusak struktur alat sehingga rawan kecelakaan. Bahkan, Bareskrim mengungkapkan, dari 40 kasus kecelakaan LPG yang terjadi selama tahun 2010 ini, 25 kasus diantaranya justru terjadi pada tabung 12 kg. "Hanya 15 kasus yang disebabkan tabung 3 kg," jelas Kabareskrim.Berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim Mabes Polri, kecelakaan karena LPG 12 kg tersebut diduga disebabkan adanya pengoplosan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, di samping karena selang dan regulator yang bocor. (KO)

Bagikan Ini!