Mandatori Program B30 Menyasar 28 Lokasi Titik Serah

Rabu, 18 Desember 2019 - Dibaca 4927 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 707.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 18 Desember 2019

Mandatori Program B30 Menyasar 28 Lokasi Titik Serah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 18 Badan Usaha penyedia Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk menjalankan kebijakan mandatori program campuran biodiesel jenis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebanyak 30% ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) atau dikenal sebagai B30 di 28 Lokasi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kemenetrian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, badan usaha di atas telah melakukan penandatangan kontrak kerja sama pengadaan BBN dengan PT. Pertamina (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk pendistribusian B30 di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (16/12). "Senin kemarin sudah tanda tangan pengadaan yang disaksikan langsung (Plt) Direktur Jenderal Migas dan Direktur Pembinaaan Usaha Hilir Migas," jelas Agung di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (18/12).

Agung merinci ke-delapanbelas badan usaha tersebut yakni, PT Sinarmas Argo Resources and Technology, PT Sinarmas Bio Energy, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT LDC Indonesia, PT Tunas Baru Lampung, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Bayas Biofuels, Kutai Refinery Nusantara, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Pertama Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Musim Mas, PT Multinabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pelaksanaan implementasi B30, sambung Agung, efektif berlaku mulai 1 Januari 2020 di 28 titik penerimaan, yaitu Medan, Dumai, Siak, TLK Kabung, Plaju, Panjang, Tanjung Gerem, Bandung Group, Tanjung Uban, Jakarta Group, Cikampek, Balongan, Tasikmalaya Group, Cilacap Group, Semarang Group, Tanjung Wangi, Surabaya, Tuban, Boyolali, Rewulu, Bitung, Balikpapan Group, Kasim, Kotabaru Group, Makassar, Manggis, Kupang, dan STS Pontianak.

"Kesepakatan Pertamina dengan BU akan berlangsung selama satu tahun," imbuh Agung.

Agung menegaskan, kehadiran program mandatori B30 akan memberikan banyak manfaat , seperti memenuhi komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030, meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi, stabilisasi harga CPO, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit, memenuhi target 23% kontribusi EBT dalam total energi mix pada 2025 hingga mengurangi konsumsi dan impor BBM.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo program ini sebagai salah satu upaya mengatasi defisit neraca perdagangan," tegas Agung.

Sebagai mana diketahui, program B30 adalah program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B30. Program ini akan diberlakukan mulai Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!