Mandatori Program B30 Menyasar 28 Lokasi Titik Serah
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 707.Pers/04/SJI/2019
Tanggal: 18 Desember 2019
Mandatori Program B30 Menyasar 28 Lokasi Titik Serah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 18
Badan Usaha penyedia Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk menjalankan
kebijakan mandatori program campuran biodiesel jenis Fatty Acid Methyl
Ester (FAME) sebanyak 30% ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) atau dikenal
sebagai B30 di 28 Lokasi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK)
Kemenetrian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, badan usaha di atas telah
melakukan penandatangan kontrak kerja sama pengadaan BBN dengan PT.
Pertamina (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk
pendistribusian B30 di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (16/12). "Senin
kemarin sudah tanda tangan pengadaan yang disaksikan langsung (Plt)
Direktur Jenderal Migas dan Direktur Pembinaaan Usaha Hilir Migas,"
jelas Agung di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (18/12).
Agung merinci ke-delapanbelas badan usaha tersebut yakni, PT Sinarmas
Argo Resources and Technology, PT Sinarmas Bio Energy, PT Batara Elok
Semesta Terpadu, PT LDC Indonesia, PT Tunas Baru Lampung, PT Ciliandra
Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Bayas Biofuels, Kutai Refinery
Nusantara, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Pelita Agung Agrindustri, PT
Pertama Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Sukajadi Sawit
Mekar, PT Musim Mas, PT Multinabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi
Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pelaksanaan implementasi B30, sambung Agung, efektif berlaku mulai 1
Januari 2020 di 28 titik penerimaan, yaitu Medan, Dumai, Siak, TLK
Kabung, Plaju, Panjang, Tanjung Gerem, Bandung Group, Tanjung Uban,
Jakarta Group, Cikampek, Balongan, Tasikmalaya Group, Cilacap Group,
Semarang Group, Tanjung Wangi, Surabaya, Tuban, Boyolali, Rewulu,
Bitung, Balikpapan Group, Kasim, Kotabaru Group, Makassar, Manggis,
Kupang, dan STS Pontianak.
"Kesepakatan Pertamina dengan BU akan berlangsung selama satu tahun," imbuh Agung.
Agung menegaskan, kehadiran program mandatori B30 akan memberikan banyak
manfaat , seperti memenuhi komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi
GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030, meningkatkan ketahanan dan
kemandirian energi, stabilisasi harga CPO, meningkatkan nilai tambah
melalui hilirisasi industri kelapa sawit, memenuhi target 23% kontribusi
EBT dalam total energi mix pada 2025 hingga mengurangi konsumsi dan
impor BBM.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo program ini sebagai salah satu upaya mengatasi defisit neraca perdagangan," tegas Agung.
Sebagai mana diketahui, program B30 adalah program Pemerintah yang
mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis
Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B30. Program ini akan
diberlakukan mulai Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan,
Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan
Bakar Lain. (NA)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Bagikan Ini!